KPU Pasangkayu mulai lakukan Verifikasi Administrasi keanggotaan Parpol

BN Online, Pasangkayu-— tahapan Verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) Calon peserta Pemilu tahun 2024 sudah mulai dilakukan.

tercatat sebanyak 24 Partai Politik Nasional yang mendaftarkan diri melalui SIPOL, khusus di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, hanya 23 Partai Politik yang ada keanggotaannya dalam SIPOL.

23 Parpol beserta jumlah anggota yang akan diverifikasi administrasi, antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS) / 214 orang, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 329 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) / 319 orang, Partai Bulan Bintang (PBB) / 195 orang, Partai NASDEM / 417 orang, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) / 424 orang, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) / 279 orang, Partai Demokrat (PD) / 231 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) / 258 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) / 269 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) / 419 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) / 322 orang, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) / 333 orang, Partai Golongan Karya (GOLKAR) / 847 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) / 506 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) / 330 orang, Partai Buruh / 302 orang, Partai Republik / 209 orang, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) / 282 orang, Partai Ummat / 438 orang, Partai Republiku Indonesia / 444 orang, Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO) / 1.332 orang dan Partai Republik Satu / 281 orang.

Menurut Ketua KPU Kab. Pasangkayu, Syahran Ahmad, Berdasarkan data yg diterima oleh KPU Kab. Pasangkayu yg disampaikan oleh KPU RI melalui SIPOL jumlah anggota Partai Politik se Kabupaten Pasangkayu sebanyak 8.980 orang yang akan di verifikasi hingga tanggal 29 Agustus 2022.

KPU Pasangkayu juga telah menyiapkan ruang khusus untuk verifikasi administrasi dan personil verifikator sebanyak 13 orang yang akan bekerja sesuai petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Saya menekankan kepada seluruh verifikator agar teliti dan cermat dalam melakukan verifikasi serta tetap mengacu pada juknis & SOP dan berharap proses ini dapat selesai sebelum waktu deadline yg ditentukan tanggal 29 Agustus 2022, Waktu kita sangat sedikit,” Ungkap Syahran. Laporan : E Syam

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *