BPKB Sulbar Adakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Pada Kabupaten Mamuju

BN Online, Mamuju—Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat, dan Terpadu sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Pasca Covid-19. Sebagai institusi pengawasan, BPKP memiliki tanggung jawab dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan daerah dari segala lini.

Dana desa sebagai lini paling hilir keuangan negara, juga tak luput dari bagian pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.Sebagai institusi pengawasan, BPKP memiliki tanggung jawab dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan daerah dari segala lini. Dana desa sebagai lini paling hilir keuangan negara, juga tak luput dari bagian pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.

Sebagai bentuk tanggung jawab pengawalan keuangan negara, Perwakilan BPKP Sulawesi Barat menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Mamuju. Workshop yang digelar di Hotel Maleo pada hari Jumat (14/10),

Dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Mamuju, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PMD, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju.

Dalam sambutannya, Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan bahwa sesuai amanat undang-undang, desa tidak hanya sebagai obyek pembangunan, namun desa juga sebagai subyek pembangunan di desa.

Pembangunan desa harus dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Harry Bowo selaku Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam mengawal Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP Sulawesi Barat memiliki dua peran pengawasan yaitu Penjaminan (Assurance) dan Konsultasi (Consulting). Dua peran pengawasan tersebut, telah dipetakan untuk berfokus pada Agenda Prioritas Pengawasan yang akan dan/atau telah dilaksanakan pada tahun 2022.

Terdapat enam agenda prioritas pengawasan yang akan dilakukan oleh BPKP, yaitu: (1) Pengawasan Tata Kelola dan Perencanaan Pembangunan Desa; (2) Pengawasan Tata Kelola Desa; (3) Pengawasan BLT-DD, PKTD, Stunting, Sistem Kesehatan Layanan Primer/Gerakan Masyarakat Sehat, dan Kemiskinan Ekstrem; (4) Pengawasan Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Desa; (5) Pengawasan Kualitas.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *