Tanah Lantan bisa menjadi TORA  (Tanah Obyek Reforma Agraria)

Tanah Lantan bisa menjadi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria)

Presiden telah menetapkan Perpres No 86 tahun 2018 yang ditandatangani 24 september 2018, di undangkan tgl 27 september 2018, ini berarti secara legal kita dapatkan tercapainya tehnis hukum pelaksanaan reforma agraria.

Untuk pelaksanaan tehnisnya memamg diaman untuk dari pusat, provinsi sampe kabupaten membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria, melakukan koordinasi dan kendala dalam penyelenggaraan reforma aggraria, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan reforma agraria, serta mengatur penanganan penanganan dan konflik agraria.

Perpres ini bertujuan untuk penataan kembali struktur penguasaan tanah, penilikan, penggunaan dan pemamfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dengan akses untuk kemakmuran rakyat.

Untuk obyek tanah yang menjadi sasaran reforma agraria, ada 11 obyek, termasuk HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohonkan perpanjangan dan/atau tidak dimohonkan haknya dalam jangka waktu setahun sejak haknya berakhir. Nah tanah tanah tersebut bisa di distribusikan ke petani petani, bisa perorangan atau pemilikan bersama, Badan Usaha Milik Desa juga bisa menjadi subyek untuk memiliki tanah tanah yang menjadi obyek reforma agaria.

Sekarang tinggal Pak Gubernur, Walikota, bicara dengan temen DPRD segala tingkatan untuk segera membentuk Gusus Tugas Reforma Agararia, agar sengketa dan konflik konflik agraria segera teratasi dan berharap kemakmuran para petanu, buruh, nelayan yang semuanya memungkinkan untuk menjadi subyek reformasi agraria untuk mendapatkan tanah Tutup Hasan Masat Selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Kab Lombok Tengah.( Kartim BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *