Ketua PAC Gerindra Kecamatan Pasangkayu Pertanyakan : Apakah Kadis PMD Petugas Partai atau Pengurus Partai?

BN Online, Pasangkayu– Setelah sempatnya beredar di media sosial (Medsos) soal surat edaran dari Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Pasangkayu soal ajakan seluruh Kepala Desa (Kades) dan masyarakat agar menghadiri dan mensukseskan gerakan Pasangkayu sehat, sementara disaat hari pelaksanaannya merupakan kegiatan gerak jalan santai yang diprakarsai oleh salah satu Partai Politik (Parpol), Ketua Pimpinan anak cabang (PAC) Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Gerindra, Hikmar, angkat bicara dan mempertanyakannya.

Menurut Hikmar, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seharusnya surat edaran atau ajakan tersebut tidak dilakukan karena sangat melanggar kode etik ASN.

“Sangat jelas dalam aturan perundang-undangan bahwa ASN dilarang keras terlibat langsung dalam politik praktis atau terlibat dalam kegiatan Partai,” ungkap Hikmar saat diwawancarai, Minggu malam (16/10/2022).

Hikmar menegaskan, berhubungan hal tersebut, ia meminta kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan teguran dan sanksi administrasi sesuai aturan kode etik ASN, karena Kadis PMD disinyalir telah melanggar kode etik ASN.

“Apakah Kadis PMD merupakan anggota atau petugas Partai? Dari hal tersebut saya menganggap ini jelas melanggar kode etik ASN dan layak diberikan sanksi,” tegasnya. Laporan : E Syam

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *