*Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah*
BN Online _ LOMBOK TENGAH, NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah membantu pelaku pencabulan terhadap sesama jenis, yang dialami oleh dua orang korban inisial MA, laki laki, 11 tahun, dan inisial AN, laki laki, 14 tahun, keduanya merupakan pelajar kelas I dan kelas III di salah satu SMP di Kecamatan Pujut dan sama sama beralamat di Desa Sukadan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya pada Jum’at 21/10/2022 hal tersebut dan menambahkan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2022 dirumah terduga pelaku awal UJ, laki laki, 31 tahun, di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Berawal pada Maret 2022 sekitar pukul 16.00 wita mengantarkan korban Ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.
“Korban bertemu dengan terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumah dan dijanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang.” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.
Korban menyetujui dan mengikuti pelaku kerumahnya, saat di rumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP nya, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada teman dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah.
Pada Jum’at, 07 Oktober 2022 setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat, tersangka pelaku dan barang bukti ke Polres Lombok Tengah, dan atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun ( BN 01)