*Tim Puma Polres Lombok Tengah Amanka Terduga Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur*
BN Online _ LOMBOK TENGAH, NTB – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berperan sebagai pelaku Pencabulan anak di Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 18 Oktober 2022 pukul 18.00 Wita.
Korban inisial JPP, perempuan, 10 tahun yang merupakan siswi Kelas IV pada salah satu SD di Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku adalah Bapak tiri dari korban sendiri dengan inisial AS, laki laki, 27 tahun alamat Desa Mekar Damai, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya hal tersebut membenarkan dan menambahkan bahwa kejadian sekitar Juli 2022 di rumah yang tidak terduga pelakunya sendiri, kemudian pada Juma’t tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 wita adik korban inisil A, perempuan, 3 tahun membuka celana dan menunjuk ke arah diskotasi sambil mengatakan “Inaq P…..* (Ibu kebugaran saya).
Ibu korban yang merasa anaknya berbeda bertanya kepada korban mengapa adiknya berperilaku seperti itu.
Kemudian korban menceritakan bahwa terduga pelaku sering memberikan HPnya korban dan adik korban untuk menonton video Porno.
Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya “wahm tekembek” (sudah diapain), korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku.
Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 wita, saat itu ibu korban sedang berjualan dan dirumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.
Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang berada di dalam kamar, korban saat menjaga adiknya ikut berdiri disamping adiknya dan terbangun merasa tidak ada di dalamnya terlepas dan melihat pelaku mencabulinya tapi tidak berani melawan.
Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.
Saat ini Polisi telah membuktikan Barang berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Terduga Pelaku bersama Barang Bukti telah Lombok Tengah Sat Reskrim Polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban(BN 01)