Polres Dompu seriusi penanganan kasus berkaitan dengan Presiden RI*

Polres Dompu seriusi penanganan kasus berkaitan dengan Presiden RI*

Dompu, NTB – Kepolisian Resort Dompu Wilayah Hukum Polda NTB menangani kasus tengah terhadap Presiden RI Ir Joko Widodo yang dilakukan oleh MM (20 tahun) warga Desa Sera Kapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang ia lakukan melalui sebuah konten video yang diunggah melalui channel YouTube miliknya pada 6 Oktober 2022 lalu.

Mendapat informasi beredarnya video tersebut, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK memerintahkan Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin Sip untuk segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.

Atas perintah itu, Kapolsek Woja bersama Bhabinkamtibmas desa Serakapi Aipda Irfan Setiawan, sebin 31 Oktober 2022 sekira pukul 20.30 wita di rumah nya menemui pihak keluarga dan yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi terkait adanya konten tersebut.

Menurut pihak keluarga dalam hal ini orang tua kandung dari MM yaitu Supriyamin bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak ia mengenyam pendidikan di bangku SMA dan selama ini belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Dengan adanya hal itu, pihak keluarga mengaku tidak pernah tahu adanya unggahan hal yang dilakukan oleh pihak tersebut dan keluarga merasa bersalah dan meminta maaf kepada Presiden RI melalui sebuah video. Tak hanya itu, permintaan maaf pun disampaikan oleh MM atas hinaan yang ia lakukan, yang ia terima melalui sebuah video dan ia mengaku khilaf.

Dalam saluran YouTube tersebut ditemukan pula konten serupa yang menghina TNI dalam hal ini Panglima TNI, institusi Polri, pemerintah, dan terbaru adalah Presiden RI.

Kapolres Dompu menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan maupun sidik terhadap kasus-kasus tersebut tanpa mengenyampingkan yang bersangkutan adalah ODGJ atau tidak.

“Kasus ini tetap ditangani secara serius, investigasi lanjutan maupun di tingkat sidik tetap dilakukan, masalah yang terkait dengan ODGJ itu bukan kami yang menentukan, pihak medis dan psikiater yang punya wewenang tentang kebenaran hal itu, yang terpenting saat ini kami seriusi kasunya” Kata Kapolres .

“Untuk tahap sidik, saksi saki kami memeriksa dan akan memeriksanya, begitu pun dengan barang-barang lain terkait kasus ini akan kami sita dan lain-lain, selanjutnya yang bersangkutan akan menambahkan pemeriksaan terkait mental dan psikisnya,” lanjut Kapolres.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, SIK, M.Si, mengimbau kepada masyarakat NTB agar bijak dalam bermedsos dengan tidak mudah menyebarkan konten-konten yang tidak pantas diunggah di media sosial sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *