BN Online, Makassar-–Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menjamin adanya perlindungan perawat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Budi menyampaikan itu saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat yang berlangsung di Hotel Khas Makassar, Jalan Andi Mappanyukki, Rabu (16/11/2022).
Dalam perda tersebut, kata Budi, telah tertuang pasal per pasal bagaimana hak dan kewajiban perda. Khususnya terkait perlindungan.
“Jadi, hadirnya perda khusus untuk perawat ini tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka dan mematikan kesejahteraannya,” kata Budi.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan masyarakat agar membantu mempermudah tugas perawat. Salah satu cara adalah dengan ramah saat menerima pelayanan.
“Karena ada juga itu yang langsung tiba-tiba marah, harusnya itu kita sampaikan baik-baik apa saja keluhan-ta,” tambah Budi.
Selanjutnya, Anggota Komisi B DPRD Makassar turut meminta kepada masyarakat agar menyebarluaskan perda ini. “Sehingga kita bisa tahu apa saja yang dilindungi untuk perawat,” ucapnya.(*)