BN Online, Makassar—Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di lingkungan kerja Pemerintah Daerah, Inspektorat Kota Makassar mengundang Dinas PU (DPU) Kota Makassar, untuk mengikuti sosialisasi Tipikor, yang digelar di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kota Makassar, Jalan Teduh Bersinar No. 7 Makassar, pada Jumat (18/11/2022).
Kegiatan ini berlangsung untuk mensosialisasikan antikorupsi dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat pemerintah daerah. Pada kesempatan ini yang Sekretaris Inspektorat Makassar, Munawar Chaeruddin, didampingi oleh Sulaeman, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Makassar, membuka acara secara resmi.
Dalam pembukaannya Munawar Chaeruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekedar mengingatkan kembali.
“Kembali mengingatkan pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.
Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Sementara yang hadir mengisi materi dari Polda Sulsel yaitu IPDA Muhammad Rijal, SH, MH (Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel (Narasumber) menjabarkan tentang UU Tipikor.
“UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” pungkasnya.
PPID Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis mengungkapkan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan sosialisasi ini dan kegiatan ini sangat membantu kami dalam bekerja.
“Kami apresiasi kegiatan sosialisasi pencegahan Tipikor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Makassar karena memang dibutuhkan pemahaman dan penyegaran kembali terkait langkah langkah pencegahan tindak pidana korupsi, terkhusus dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah,” jelasnya.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini yaitu : Sekretaris Dinas PU Makassar mewakili Kepala Dinas memimpin Tim peserta Dinas PU Kota Makassar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar.
Sekretaris Dinas PU Makassar mewakili Kepala Dinas memimpin Tim peserta Dinas PU Kota Makassar.(*)