Dapat Izin dari KASN Pemkot Makassar Gelar Job Fit Eselon II Pekan Depan

BN Online, Makassar—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberi izin penyelenggaraan job fit eselon ll lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Dari 36 SKPD Pemkot hanya ada 33 pejabat yang bisa ikut job fit. Tiga diantaranya belum dapat izin dari KASN. Antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), serta Inspektorat.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan, ketiganya belum memenuhi syarat karena masa jabatan pejabat bersangkutan belum genap setahun. Belum lagi, tiga OPD tersebut perlu izin dari Kementerian Dalam Negeri jika hendak melakukan penyegaran.

Sisa tiga yang tidak bisa karena pertama Dalduk KB, Kependudukan (Dukcapil), inspektorat, belum cukup waktu, semua itu izin pusat,” ujar Danny, Kamis, (8/12/2022).

Lanjutnya, ada tiga OPD yang lowong atau masih dijabat pelaksana tugas (Plt), antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDM). Kepala BKPSDM Makassar Andi Siswanta Attas akan mengakhiri masa tugasnya karena pensiun pada 31 Desember mendatang.

Rencananya, job fit digelar pada pekan depan. Pelaksanaan job fit bersamaan dengan mutasi camat dan lurah.

Insyallah tanggal 17 saya job fit, evaluasi camat lurah bersamaan, termasuk semua. Kan banyak yang kosong, satpol kosong, perhubungan kosong,” tuturnya. Terpisah,

Sekretaris BKPSDM Makassar, I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, tim seleksi (Timsel) akan menggelar rapat untuk membicarakan mekanisme dan teknis job fit

“Pekan ini Timsel rapat, untuk tentukan mekanisme job fit,” katanya.

Biasanya job fit digelar satu hingga dua hari, tergantung banyaknya pejabat yang akan ikut.

Timsel akan melakukan wawancara terkait kinerja para pejabat tersebut lalu menilai apakah yang bersangkutan masih cocok berada posisinya atau dipindahkan. Adapun tiga pejabat OPD lainnya yang belum memenuhi syarat akan menyusul evaluasinya usai genap setahun menjabat. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *