Kepala Desa Labulia Lagowo Menerima Putusan PTUN Mataram

Kepala Desa Labulia Lagowo Menerima Putusan PTUN Mataram

Bidik Nasional.id _ Lombok Tengah – Kepala Desa Labulia kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), akan mengangkat kembali Perangkat Kewilayahan  atau Kepala Dusun (Kadus) yang telah memenangkan gugatan di PTUN Mataram

setelah gugatan di pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram(PTUN) memutuskan Kepala Desa Labulia dalam hal ini tergugat  untuk mengangkat kembali perangkat kewilayahan tersebut

kades berencana akan Mengangkat perangkat kewilayahan tersebut kembali Menjadi Perangkat Kewilayahan seperti semula, hal tersebut disampaikan diruang kerjanya saat ditemui media 18/12/2022.

Diketahui perangkat kewilayahan bungduduk sempat dipecat oleh kepala desa Labulia yang membuat perangkat kewilayahan tersebut menggugat kepala desa Labulia ke PTUN Mataram Dan PTUN memutuskan kepala desa dalam hal ini tergugat  untuk mengangkat kembali perangkat kewilayahan tersebut.red

Mahjat Mengatakan terkait dengan pengangkatan kembali dengan perangkat kewilayahan tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPD namun sebelum saya melakukan pengangkatan kembali mungkin saya perlu berkomunikasi secara langsung terlebih dahulu dengan yang bersangkutan.katanya

Lanjut kades sampai namun sampaai detik ini saudara jaelani belum ada melakukan komunikasi terhadap dirinya atau datang ke kantor desa untuk menyampaikan secara langsung kepada dirinya atau menujukkan hasil putusan PTUN tersebut.

Kendati demikian pihaknya akan menjalankan putusan pengadilan tersebut, sebelum itu terjadi pihaknya perlu bertemu terlebih dahulu dengan yang bersangkutan untuk mempertanyakan kesanggupannya seperti apa nantinya dalam menjalankan tupoksinya kembali sebagai perangkat kewilayahan.

Ketua BPD Labulia Lalu Abdullah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan dirinya bersedia sebagai mediator antara kedua belah pihak dalam hal ini mempertemukan antara kepala desa dan kadus.

Lalu Abdullah juga berharap agar semua yang sudah terjadi di masa lalu bisa saling memafkan antara kedua belah pihak baik kadus maupun kades  dalam hal ini antara perangkat kewilayahan dengan kepala desa.

Dan Kadus tersebut,  bisa menjalankan apa yang menjadi tupoksinya kembali sebagai perangkat kewilayahan dan mengikuti aturan aturan yang ada di lingkup pemerintahan desa Labulia dan bisa bekerjasama kembali untuk memajukan dan melaksanakan visi misi kepala desa dalam mengembangkan desa Labulia.( Kartim BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *