Pusat Kota di Pandandure, 8 Kecamatan akan mekar jadi Lombok Selatan
Bidik Nasional.id _ Lotim – Rencana pembentukan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) menjadi salah satu persoalan yang belum tuntas dalam 10 tahun terakhir. Sehingga jelang akhir dimasa jabatannya Sukiman Rumaksi (Sukma) akan berusaha untuk mewujudkan itu.
Delapan Kecamatan yang masuk dari daftar rencana pemekaran KLS yaitu Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Keruak, Kecamatan Sakra Barat, Kecamatan Sakra, Kecamatan Sakra Timur. Serta Kecamatan Sikur, Kecamatan Terara, dan Kecamatan Montong Gading.
“Ada 8 kecamatan itu yang kami usulkan menjadi KLS. Tidak bisa dipisahkan 3 yang diatas (Terara, Sikur dan Montong Gading) dengan yang dibawah karena sumber airnya ada diatas, sementara potensi mata air di 5 kecamatan lainnya tidak signifikan”ujar Bupati Lombok Timur. H.M Sukiman Azmy ketika rapat sosialisasi pelaksanaan program pembangunan SPAM pantai Selatan di Kantor Bupati pada Kamis (16/2).
Selain rencana itu, ia juga sempat mendapat saran dari hasil kajian Universitas Brawijaya yang membuat kajian ilmiah terhadap pemekaran daerah KLS ini.
“Pusat kotanya nanti ada di Pandandure, atau di Kecamatan Sakra. Karena lokasinya ditengah-tengah antara wilayah kecamatan Terara, berbatasan dengan Kecamatan Sakra”katanya.
Akan tetapi, pihaknya masih menunggu moratorium pemekaran daerah dicabut dan KLS dimasukkan dalam Undang-undang (UU) pemekaran. “Mudah-mudahan tahun 2024 keatas sudah berhasil mekar”tambahnya.
Oleh karena itu, Kabupaten induk dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memfasilitasi, disertai dengan pernyataan resmi dari DPRD Lotim, DPRD Prov NTB dan Gubernur NTB.
“Sebelum pemekaran. Kita juga harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menggali dan kembangkan potensi KLS di bidang pariwisata, kelautan dan perikanan”kata orang nomor satu di Lombok Timur itu.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Lotim, Murnan katakan, sangat mendukung terhadap pemekaran tersebut.
“Pemekaran tergantung Pusat, kalau dibuka kerannya tentu kami yang dari Selatan sangat mendukung. Karena rencana itu sejak awal masa jabatan SUKMA sudah lama dicetuskan secara resmi saat sidang paripurna DPRD”katanya.
Ia katakan, sehingga ia katakan, Pemekaran itu sudah dibicarakan dan tinggal moratorium di cabut.
“Karena ada moratorium dari Pemerintah Pusat kecuali beberapa daerah saja yang di buka sesuai kesepakatan presiden dan DPR RI”pungkasnya.(BN 02)















