Lokasi Kediaman dan Perkebunan Masuk Dalam Peta Kawasan Oleh Pemerintah, Masyarakat Mendatangi DPRD Sambas.

Bidiknasional, Kalbar, Sambas- Puluhan warga dari desa Sei Bening, kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan barat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Adat ( KMA ) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sambas dalam rangka menyampaikan Tuntutan mereka kepada pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian LHK dan Instansi Kehutanan.kamis,2/3/2023.

‘Ardiansyah SH yang menjadi perwakilan masyarakat desa Sei Bening menyampaikan terkait rumah mereka yang dimasukan dalam wilayah hutan kawasan, baik itu Hutan Lindung, Taman Wisata Alam dan Hutan Produksi, padahal kami telah mendiami dan mengelola lahan turun temurun dari nenek moyang kami,”katanya.

Kami pernah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap masyarakat kepada Kementerian LHK dengan menyatakan Menolak penetapan Kawasan hutan di desa sei bening karena kami berpendapat bahwa Penetapan kawasan hutan di desa kami hanya Semakin mempersulit kami selaku masyarakat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.

Sekarang kami kembali menyampaikan yang menjadi masalah buat kami karena tidak bisa memiliki Hak atas tanah yang telah kami diami dan kelola sejak zaman nenek moyang kami karena pemerintah telah memasukan kedalam peta kawasan hutan.

Padahal masyarakat di desa kami mayoritas bertani dengan cara membuka Hutan untuk berladang, berkebun dan manfaatkan hasil Hutan lainnya, dan tentu saja kami masyarakat merasa was-was, merasa tidak aman untuk beraktifitas karena lokasi rumah dan lahan pertanian kami telah dimasukan ke dalam hutan kawasan oleh pemerintah, yang mungkin nanti kami warga akan dibenturkan dengan hukum.

Untuk dan demi keadilan dengan ini kami masyarakat meminta agar pemerintah segera merevisi kawasan hutan didesa sei bening, supaya kami tidak Merasa dianak tirikan dan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum,”tambahnya.

Acara yang diberi judul Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD sambas yang sekaligus membuka acara rapat, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komosi l – V, anggota DPRD Kabupaten Sambas, OPD Kabupaten Sambas, BPN Sambas, Camat Sajingan dan DAD kecamatan Sajingan besar. Pengurus Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama beserta Masyarakat Desa Sei Bening.

Untuk menjadi catatan, Dalam kegiatan RDP tersebut, masyarakat menyayangkan ketidakhadiran pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang juga diundang dalam RDP tersebut, begitu juga dengan instansi pemangku kepentingan dibidang kehutanan lainnya.

“LERRY KURNIAWAN FIGO anggota DPRD ketika dikonfirmasi via Whats’up 081256xxxx beliau menjelaskan, Jatah sertifikasi TORA sesuai dengan peta indikatif di kecamatan Sajingan ada 3250 hektar.
Mohon untuk disosialisasikan dan dioptimalkan karena ini momentum yang sangat baik bagi masyarakat dalam memenuhi hak agraria warga. Untuk desa sei bening ada sekitar 200 hektar namun baru 58 hektar yang mengusulkan,”jawabnya.Jum’at,3/3/2023.

Jurnalis: Edy Candra
Publies: Sudarsono

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *