DPMPTSP Kota Makassar Beri Layanan Pendampingan Perizinan OSS-RBA

BN Online, Makassar — DPMPTSP Kota Makassar beri layanan pendampingan perizinan OSS-RBA sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pelaku usaha. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif digelar pada tanggal 2-3 Maret 2023 di Hotel Claro Makassar.

Perizinan OSS-RBA merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha melalui sistem OSS kementerian Investasi/BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen kelengkapan lainnya. Pada kegiatan ini juga dilakukan kegiatan konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam mengurus perizinan di sistem OSS.

Kegiatan ini, diikuti oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Kementerian Investasi, Bank Indonesia, Para Kepala Daerah, Asosiasi Usaha dan DPMPTSP se-Sulawesi Selatan.

Melalui kegiatan tersebut, Andi Zulkifly mengungkapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.

“Saat ini sistem perizinan sudah semakin canggih karena bisa dilakukan secara mandiri. Dengan melihat tingkat resiko, maka izin usaha akan terbit secara otomatis tanpa perlu datang ke dinas terkait,” tuturnya.

Ditambahkan Andi Zulkifly DPMPTSP Kota Makassar selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI yang menaungi sistem perizinan di pusat, memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha yang akan mengurus izin usahanya.

“Meski bisa dilakukan secara mandiri, masih banyak masyarakat yang bingung untuk mengurus izin usaha. Apalagi saat ini dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru, memang perlu adanya sosialisasi. Untuk itu, dalam kesempatan ini para pelaku usaha di sini bisa mengurus dengan cepat izin usaha jika memang tingkat resikonya rendah,” imbuhnya.

Harapannya para pelaku usaha di Kota Makassar khususnya ini mengenal proses dan alur urusan perizinan usaha, termasuk persyaratan dan kewajibannya. Bidang usaha mana saja yang masuk tingkat resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi hingga tinggi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *