Menjadi Polemik di Masyarakat Terkait Permukiman Masuk Dalam Kawasan Hutan

BN online, Kalbar, Sambas- Komentar masuk dari berbagai elemen masyarakat lewat pesan Whats’up ke nomor kontak jurnalis media ini setelah Pemberitaan RDP Pembahasan Pemukiman dalam Kawasan Hutan yang ditayangkan oleh media ini pada hari Jum’at,3/3/2023 kemarin.

Salah seorang sumber yang bernama Markus Alamsyah, S.Sos meminta pihak BPKH Dan PUPR mengkaji ulang terkait luasan peta indikatif TORA di Desa sungai bening, karena tidak sepenuhnya mengakomodir
kepentingan masyarakat jika dibandingkan dengan luas desa sei bening,”katanya.

“Hal senada juga ditanggapi UY sumber lainya yang mengatakan,” ini Permasalahan belum kunjung terpecahkan dengan Solusi dari kementerian kehutanan berupa program TORA namun terkesan sangat Lamban dan dengan berbagai Permasalahannya, Semoga program TORA di kabupaten Sambas terealisasi tahun 2023, seperti yang direncanakan oleh MENLHK,”ucapnya.

“Kembali sumber dengan nama Budi Santoso mengatakan,” Harus duduk bersama. Biar bagaimanapun Negara harus tetap sebagai Penguasa yang memiliki kewenangan hak untuk mengatur warganya.

Warga juga memiliki hak untuk memiliki tanah dan wewenang untuk mengolah lahan dengan bijak. Bijak dalam arti betul diolah, diusahakan untuk kesejahteraannya. Bumi, air, dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Jujur saja selama ini masyarakat menguasai tanah Ada tidak mohon ijin ke Pemerintah..?, Tanpa ijin tanpa pemberitahuan, tiba tiba menguasai berhektar hektar lahan.
Kita bisa mencontoh negara Tetangga kita Malaysia.
Bagaimana masyarakat patuh kepada pemerintah terkait penguasaan tanah.

Kalom prosedur penguasaan tanah dipatuhi, tentu tidak akan terjadi konflik lahan, ada kita dalam berpemerintahan harus menjadi perhatian bersama, Bahwa pemerintah menjamin hak kepemilikan dan penguasaan tanah untuk kesejahteraan rakyat, rakyat izin kepada pemerintah apabila ingin menguasai tanah untuk maksud peningkatan kesejahteraan.

Lebih dari ketentuan luas, maka prosedurnya adalah HGU.
Saya berpendapat bukan bermaksud menyudutkan pihak manapun, hukum dibuat untuk dipatuhi, apabila di langgar, maka tunggu akibatnya,
Adab dalam berpemerintahan,”papar Budi Santoso.

“Tanggapan sumber yang bernama Budi Santoso kemudian dilanjutkan ke Ardi dengan maksud agar warga didesa sungai bening menambah edukasi dari berbagai tanggapan yang masuk lewat pesan Whats’up.

“Sontak saja tanggapan Budi Santoso langsung di jawab oleh sumber dengan nama Ardi,” Tidak ada Peraturan yang menyebutkan bahwa Rakyat harus ijin untuk mengelola lahan/tanah, kecuali pemodal usaha dalam skala besar seperti Perusahaan/korporasi. Konteks yang masyarakat tuntut kan terkait tempat tinggal/pemukiman, lahan pertanian/perkebunan mereka yang ditetapkan pemerintah dalam kawasan hutan, Katanya.(Tidak baca Undang Undang HAM dia),”jawab Ardi.

Sebelum berita ini diterbitkan semua nama yang dicantumkan sudah dikonfirmasi dan menyetujui pesan Whats’up mereka dirilis pemberitaan.

Jurnalis: Edy Candra
Editor: Sudarsono

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *