BN Online, Makassar — Tanah wakaf adalah tanah yang sudah diserahkan oleh wakaf (yang punya tanah) kepada Umat Islam, dalam hal ini diwakili oleh Nazir (orang yang diamanahkan untuk mengelola harta wakaf) maka sangat perlu surat-surat yang sah untuk kejelasan status kepemilikan dan pemanfaatan tanah tersebut.
Hal itulah yang dilaksanakan oleh
Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said.S.IP. M.SI, bersama kementrian Agama selenggarakan Zakat dan wakaf Kota Makassar sekaligus penandatanganan Legalitas akte Ikrar Wakaf Masjid Nurul Imam Kelurahan Totaka Kecamatan Ujung Tanah disaksikan Jamaah Masjid Nurul Imam Totaka, Rabu (05/04/2023).
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf itu dihadiri Kepala KUA Jamaah Masjid Nurul Imam Totaka. Akta Ikrar wakaf tersebut langsung ditandatangani oleh Pejabat Pembuat akta Ikrar Wakaf Kecamatan Ujung Tanah.
Pada kesempatan itu Kepala KUA Ujung Tanah berpesan agar tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk perkembangan pendidikan generasi muda agar semakin cerdas dan religius, serta bagi yang mewakafkan tanah ini mendapat pahala secara terus menerus.
” Insya Allah Tanah yang sudah diwakafkan ini bisa di pergunakan dengan baik agar nantinya para generasi muda bisa semakin cerdas dan religius” ucapnya
Ditempat yang sama Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said.S.IP. M.SI menyampaikan bahwa tidak jarang terjadi dan muncul permasalahan yang dibuat oleh pihak keluarga (ahli waris) yang mewakafkan tatkala harga tanah melonjak naik (mahal).
”Langkah ini sebagai bentuk upaya menyelamatkan dan memperjelas status akan tanah yang telah diwakafkan oleh si wakaf , tinggal selanjutnya menunggu proses pengajuan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih memperkuat lagi akan status tanah wakaf tersebut,” terang Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said.S.IP. M.SI.