BN Online, Makassar—Bulan ramadan merupakan bulan yang penuh berkah. Bulan dimana semua umat muslim diwajibkan untuk zakat fitrah. Zakat fitrah ialah hal yang menjadi kewajiban bagi orang islam untuk dikeluarkan, Selasa (18/04/2023).
Alasannya, zakat menjadi pembersih harta dan jiwa bagi orang-orang yang sedang berpuasa. Zakat fitrah dapat dikeluarkan semenjak tanggal 1 Ramadan hingga malam hari raya atau sebelum shalat Id.
Menurut, Drs.Husain Patta, MM mengatakan bahwa pengelolaan zakat fitrah telah berjalan 2 tahun selama bulan ramadan di UPT SPF SMP Negeri 4 Makassar. Dengan Taat asas dan memenuhi prinsip integritas dalam suatu sistem.

“Pendayagunaan yang tepat akan mewujudkan fungsi utama dari pelaksanaan zakat itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan baik oleh pemberi zakat (Guru dan siswa-siswi) maupun penerima zakat (Warga dan siswa siswi),” ujarnya.
Lanjut ia menyampaikan, umat muslim khususnya di lingkungan sekolah UPT SPF SMP Negeri 4 Makassar perlu di sadarkan bahwa zakat sebagai Institusi Publik, bukan hanya sekedar ibadah untuk diri pribadi namun lebih dari itu zakat merupakan ibadah amaliah ijtimaiyah yang membawa yang membawa misi penunaian kewajiban dan tanggung jawab sosial sebagai muslim.

“Selain itu, zakat fitrah sendiri memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk diri sendiri dan orang lain. Untuk diri sendiri tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan dan hal sia-sia yang terjadi saat berpuasa selama bulan Ramadhan,” kata Husain Patta.
Sedangkan Ketika kita berzakat, maka akan membersihkan harta yang kotor dan mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah amal ibadah bagi yang telah menunaikan kewajibannya dan mengisi hari-hari di bulan Ramadhan ini dengan kebaikan serta mengajak kita untuk menunaikan ibadah,” tutup Husain Patta selaku Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 4 Makassar.










