BN Onlime, Makassar — Sesuai dengan statemen yang dilontarkan beberapa waktu lalu Ikhsan NS, S.Sos., M.M., Plt. Kasatpol PP Makassar menutup Penginapan Bali jika terbukti melanggar Perda (Peraturan Daerah), Rabu (07/06/2023) malam.
Perda yang dilanggar oleh penginapan tersebut yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.”
Ada beberapa surat perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha penginapan atau wisma diantaranya sebagai berikut: (NPWP), (NIB), (Sertifikat Keselamatan), (Kesehatan Kerja) serta Sertifikat Lingkungan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Laik (K3L).
Diketahui, Ikhsan NS memerintahkan Penegak Perda bersama Tim yang tergabung dari unsur TNI, Polri dan Kecamatan Wajo untuk melakukan “Penutupan Sementara” terhadap penginapan Bali yang terletak di Jl. Timor Kel. Pattunuang Kec. Wajo, Makassar.
Ia mengatakan, dimana sebelumnya kami telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada pemilik usaha karena adanya laporan dari masyarakat bahwa penginapan yang di maksud kerap terjadi praktek prostitusi.
“Jauh sebelumnya kami dan juga pihak Kelurahan Pattunuang sudah pernah memanggil pemilik usaha Penginapan Bali namun tidak dihadiri,” ucap Ikhsan NS.
Lanjut ia menjelaskan, sehingga, Satpol PP Makassar melakukan investigasi. Penanggung jawab tempat usaha tersebut tidak bisa memperlihatkan perizinan dengan alasan di pegang oleh pemilik usaha. “Olehnya itu dilakukan pemanggilan kepada pemilik usaha.”
“Namun istri pemilik usaha yang datang hanya memperlihatkan izin dari kementerian Perdagangan RI, dia mendaftar melalui OSS,” ungkap Ikhsan NS.
Tambahnya, selain itu, kami pihak Satpol PP Makassar meminta pihak Penginapan Bali untuk memperlihatkan IMB. Dari batas waktu yang diberikan pihak penginapan bali tidak datang.
Sehingga Tim penegak Perda turun ke lokasi bersama melakukan penutupan sementara pada Rabu Pukul 20.00 Wita malam.
Ironinya lagi, saat tim melakukan pemeriksaan kamar sebelum di lakukan penutupan, tim menemukan pasangan yang bukan suami istri. Sehingga langkah tegas dilakukan menutup tempat usaha penginapan tersebut, imbuh Ikhsan NS.
“Sebagai orang nomor 1 di Satpol PP Makassar, ia berharap, agar para pengusaha mematuhi aturan yang telah ada,” harap Ikhsan NS.(*)