Kasatpol PP Makasar Ikhsan Turunkan Personil Tertibkan Jual Beli Ternak di Ballaparang

BN Online, Makassar — Plt. Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS, S.Sos., M.M., turunkan Personil untuk tertibkan kegiatan jual beli ternak yang berlokasi di jln nikel Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini, Selasa (20/06/2023).

Kasatpol Ikhsan, mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lajut surat Lurah Ballaparang No.302/45/KBP/VI/2023 yang diketahui oleh Camat Rappocini, Tertanggal 13 Juni 2023, Perihal permohonan bantuan personel.

“Personel Satpol PP untuk melakukan penertiban dengan mengedepankan terlebih dahulu upaya-upaya persuasif terhadap keberadaan aktivitas Jual Beli di lokasi tersebut,” ujar Ikhsan NS.

Lanjut ia juga menyampaikan, bahwa penertiban ini dilakukan berawal dari adanya pengaduan masyarakat melalui Lurah Ballaparang.
Sebelumnya telah diberikan surat teguran No.300/43/KBP/VI/2023, tertanggal 12 Juni 2023 untuk mengosongkan lokasi tersebut selama 1×24 jam. Namun tidak diindahkan oleh pemilik ternak tersebut.

“Keberadaan aktivitas mereka (Jual Beli Ternak di Jalan Nikel Raya) melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perwali No. 92 Tahun 2015 tentang Wilayah Bebas Ternak di Kota Makassar,” tegas Ikhsan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *