Ratusan Warga Embung Duduk Padati Kantor Desa Labulia, minta Kades Jangan Kabut SP Kadus.
Bidik Nasional.id _ Lombok Tengah – Ratusan Warga Dusun Embung Duduk mendatangi Kantor Desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah 27/6/2023.untuk menyampaikan aspirasinya terkait surat peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh kepala Desa terhadap perangkatnya.
Kedatangan ratusan warga dusun embung duduk diterima langsung oleh Kepala Desa Labulia Mahjat.S.Pd di aula kantor desa Labulia Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.
Ratusan warga tersebut meminta kepala desa untuk tidak mencabut surat peringatan (SP) yang sudah dikeluarkan dan diberikan terhadap oknum kadus embung duduk karena dinilai langkah yang diambil kepala desa untuk memberikan teguran terhadap perangkatnya sudah tepat.
“SP itu adalah bentuk Pembinaan Kepala Desa terhadap perangkatnya dan kepala desa berhak memberikan pembinaan terhadap seluruh perangkatnya”
kedatangan warga saat ini untuk menyampaikan aspirasinya meminta kepala desa untuk tidak mencabut surat peringatan (SP) karena pada beberapa hari yang lalu kepala desa didesak untuk mencabut surat peringatan (SP) yang sudah dikeluarkan oleh beberapa masyarakat dan anggota BPD. hal tersebut disampaikan mahendra selaku korlap di aula kantor desa labulia.
Mahendra juga mempertanyakan netralitas dari anggota BPD yang menjadi orator pada saat beberapa masyarakat meminta surat peringatan yang dikeluarkan oleh kepala desa Labulia untuk di cabut.
” yang meminta anda menjadi orator itu siapa apakah kadus atau masyarakat”
Mahendra juga meminta kepada BPD untuk menjaga netralitas terhadap apa yang terjadi di dusun embung duduk jangan menjadi orator untuk meminta kepala desa mencabut apa yang menjadi kewenangan kepala desa.
Diketahui pada hari kamis 22/7/2023 puluhan warga embung duduk mendatangi kantor desa Labulia meminta kades untuk mencabut surat peringatan (SP) yang sudah dikeluarkan terhadap perangkat kewilayahan (kadus) embung duduk karena dinilai tidak memenuhi prosedur dan menjadi orator pada saat itu adalah salah satu anggota BPD.
Kepala Desa Labulia Mahjad S.Pd dalam menerima warga embung duduk di aula kantor desa dan menegaskan secara tertulis sampai dengan saat ini SP tersebut belum dicabut.
“SP tersebut sampai saat ini belum saya cabut .Jelas Mahjat secara tertulis.bahkan Mahjat juga menyampaikan kalau dirinya sudah berkordinasi dengan BPD dan menyepakati beberapa catatan bersama dengan BPD.” Tambahnya
mengenai dicabut atau tidak SP itu adalah kewenangan kepala desa terhadap perangkatnya seperti yang dikatakan anggota BPD tadi.katanya
mahjad berharap kejadian seperti ini jangan lagi terjadi mari kita jaga kondusifitas dan keamanan desa kita masalah seperti ini bisa kita selesaikan di wilayah masing masing.tutup Kepala Desa Labulia.










