Oknum Kabid Bidang Pembinaan Ketenagaan(BPK) di Dinas Pendidikan Loteng di Duga Usir Wartawan
Bidik Nasional.id – Lombok Tengah – Salah satu oknum Kabid di dinas pendidikan kabupaten lombok tengah yang berinisial Z, diduga mengusir wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan di dinas pendidikan kabupaten lombok tengah.itu membuktikan bobroknya pemahaman tentang undang undang pers.
Sementara Undang undang PERS Nomor 40 Tahun 1999.Pasal 18 ayat (1) Menjelaskan Bahwa Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalang – halangi wartawan dalam menjalankan tugas dalam mencari,memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat di kenakan pidana sebagai mana di atur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
Adapun acara kegiatan yang di pimpin oleh oknum Kabid Z adalah memidiasi Dua Kepengurusan di Ponpes Alhananiah Di kelurahan Panji sari kecamatan Praya kabupaten lombok tengah.
Dalam mediasi tersebut di hadiri oleh dua kubu yaitu Kubu Zaenal Basri dkk,dan kubu Tgh, Syatibi dkk, adapun tujuan mediasi adalah diduga Dinas pendidikan kabupaten lombok tengah,telah menerbitkan surat keputusan secara sepihak / surat perpanjangan ijin ofrasional Sekolah SDI sebenge kelurahan Panji sari, kecamatan Praya kabupaten lombok
“Namun entah kenapa Kabid tersebut mengusir wartawan untuk meliput kegiatan mediasi yang ia pimpin, patut di duga dalam mediasi bahwa Kabid yang berinisial Z,ada keberpihakan kesalah satu kubu yang bersiteru” ungkap salah seorang wartawan senior yang berinisial AR sekaligus korban pengusiran.
“Sedangkan dari pewakip atau pemberi lahan Atas Nama TGh.Abdulhanan Ali(almarhum ), Namun yang hadir pada acara mediasi tersebut adalah penerus dari ahli waris pewakip Atas Nama,Dra, Hj juhariah ,sangat menginginkan wartawan meliput kegiatan mediasi agar tidak ada yang di tutup tutupi.” Jelas AR
Sementara dari kubu Basri dkk,juga sangat menyangkan sikap Kabid yang menyuruh wartawan keluar ,padahal kami tambah Basri, sangat membutuhkan kehadiran wartawan terangnya kepada awak media di kantin yang ada di lingkungan Dinas pendidikan kabupaten lombok tengah 10/08/2023
“Sedangkan oknum Kabid Z malah mengusir para pewarta bahkan menyuruh menutup pintu tempat mediasi di aola atau ruang rapat Kepala Dinas pendidikan kabupaten lombok tengah, agar kegiatan mediasi tidak terpantau oleh awak media.” Tutup AR.










