H.Akhmad Salehudin SH Tidak Terima Pemeriksaan Setempat Atas Sebagian Obyek Sengketa
Bidik Nasional.id – Lombok Tengah, NTB – Kuasa Hukum tergugat datangi Pengadilan Agama (PA) Praya menyampaikan keberatan dan beberkan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Praya atas Objek Perkara dengan No : 381/Pdt.G/2023/PA.Pra yang dilakukan hanya sebagian dan tidak keseluruhan onyek, pada Jumat (06/10/2023).
“Kami sampai Keberatan karena faktanya yang di PS tidak semuanya obyek oleh Majelis Hakim di lapangan, namun hanya sebagian saja.,” Ungkap H. Akhmad Salehudin SH selaku kuasa hukum Tergugat.
Dirinya juga mempertanyakan surat Rekomendasi PA yang menjelaskan jadwal PS jam 14.00, berbeda dengan Jadwal yang ada di E-Courd yaitu jam 09.00.
“Dengan perbedaan tersebut, saya kemarin mendatangi PA untuk mendapat kejelasan namun saya dapati penjelasan jadwalnya sesuai dengan surat rekomendasi yang saya terima yaitu jam 14.00.,”jelas Kuasa Hukum.

Hj. Noer Aini Ketua PA yang didampingi Rajabudin selaku Humas PA Praya yang menerima kedatangan Kuasa Hukum Tergugat Dan Aliansi Jurnalis (AJ) NTB menerangkan bahwa PS itu harus keseluruhan dari obyek perkara, dan jika tidak keseluruhan disertai ada keberatan dari salah satu pihak maka harus di lakukan PS ulang.
“Kalau memang dilapangan tidak dilakukan Pemeriksaan semua (keseluruhan) nanti saya sampaikan ke majelis hakimnya harus dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan.,”tegas Ketua PA.
Terkait surat Rekomendasi PA, Ketua dan Humas menerangkan hanya sebuah rekomendasi untuk pengukuran oleh BPN Lombok Tengah, Namun saat membaca dan mencermati isi yang tertuang dalam surat tersebut Ketua PA mengakui ada kekeliruan bahasa tentang waktu yang berbeda di E-courd dan surat yang mana dua-duanya adalah merupakan produk dari PA praya sehingga pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
“Ya kami akui ini ada kekeliruan, kami mohon maaf.,”Tutupnya(BN .01)










