Mudah dan Simpel, Mengurus Perizinan di DPM-PTSP Makassar Cukup Via Aplikasi

BN ONLINE MAKASSAR–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelayanan perizinan melalui sistem digitalisasi.(19/10/2023)

Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda mengatakan pelayanan digitalisasi ini dapat membantu masyarakat dalam pembuatan izin usaha, sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Katanya, segala izin usaha semua ada dalam satu aplikasi. Termasuk pelayanan izin penelitian, izin pendidikan, izin reklame dan izin kesehatan juga telah dilakukan secara digitalisasi.

Hal itu disampaikan saat Podcast Bincang Herald dengan tema Digitalisasi Perizinan dalam Upaya Peningkatan PAD di Kota Makassar, Kamis 19 Oktober 2023.

“Semua perizinan itu kita maksimalkan untuk pelayanan berbentuk aplikasi. Jadi ketika masyarakat ingin dilayani sekarang sudah tidak hanya secara direct tetapi bisa secara digital. Kapan pun dan di mana pun bisa dilayani,” ujarnya di Podcast Herald Sulsel yang tayang di YouTube.

Meski begitu, masih beberapa perizinan yang belum masuk dalam pelayanan digital, salah satunya Izin Membangun Bangunan (IMB).

“Insyallah bulan 12 sudah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) secara ditigal tinggal menunggu perangkatnya, retribusi dan pajak yang sedang digodok di DPRD,” ujar Andi Zulkifly Nanda.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *