BN ONLINE MAKASSAR– Eksekusi rumah toko (ruko) di Jl Skarda, Kecamatan Rappocini, Makassar, sempat diwarnai ketegangan, Kamis (19/10/2023).
Pasalnya, Pengadilan Negeri Makassar yang hendak membacakan eksekusi sempat terhalang sekelompok massa.
Mereka menolak pembacaan eksekusi.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat perdebatan mewarnai jalannya eksekusi itu.
Sempat terjadi saling dorong antara kelompok massa dan polisi.
Bahkan, seorang perempuan berbaju hitam terlibat adu mulut dengan seorang polisi wanita (polwan).
Meski sempat mengalami penolakan, pembacaan eksekusi yang dikawal puluhan aparat kepolisian dari Sektor Rappocini dan Polrestabes Makassar tetap dilakukan.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, membenarkan adanya insiden keributan itu.
“Iya (sempat terjadi saling dorong) karena di lokasi dihalangi salah satu kelompok masyarakat,” ujar AKP Muhammad Yusuf, Jumat (20/10/2023) pagi.
Melihat adanya sekelompok massa yang coba menghalangi, pihaknya pun mengaku melakukan proses negosiasi hingga akhirnya putusan eksekusi dapat dibacakan.
“Kita dari pihak keamanan membantu pihak pengadilan membacakan keputusannya di lokasi,” sambungnya.
Setelah putusan eksekusi dibacakan, pihak termohon bersedia mengosongkan ruko tersebut.
Adapun yang dibacakan pihak pengadilan dalam perkara gugatan itu adalah Penetapan Nomor 15 EKS/ 2023/ PN.Mks jo. Nomor : 313/ Pdt.G/ 2020/ PN.Mks.
Dengan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl Skarda N 1 No 34 D Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Objek gugatan itu dimenangkan oleh pihak pemohon H Jamaluddin dari tangan termohon Bachtiar Bakri.(**).