Bn online, (Kalimantan Barat) Sambas – Terkait Permasalahan proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Halaman Parkir Dermaga Penyeberangan Desa Sepadu Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, yang dikerjakan pada TA 2021, oleh pelaksana CV.Sarana Harapan Bersama, yang bernomor Kontrak: 550/02/SP/RHB.DRMG-DAK/DISHUB/VII/2021. Tanggal kontrak dan masa kerja: 16 Juli 2021 – 12 November 2021, dengan Anggaran Rp. 2.718.270.000.00,- ( Dua Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah ) melalui Dinas Perhubungan Sambas, menjadi tanda tanya publik sampai saat ini.
Pasalnya Kegiatan yang sempat menjadi viral di medsos dan pemberitaan beberapa waktu lalu diduga telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dan sampai sekarang Proses penyelidikan masih
menjadi isu ditengah masyarakat.
“Dikutip dari media rakyatmerdekanews,” Polres Sambas (Unit Tipikor) sampai saat ini sudah menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Sambas (27 juli 2023), yang dimintakan oleh Polres Sambas kepada Inspektorat pada tahun 2022 tahun lalu.
Sebagaimana disampaikan langsung Kepala Inspektur (Budiman) pada media ini (9/8/2023) “ Kami mohon maaf juga kepada masyarakat, karna agak terlambatnya proses hasil laporan yang kami lakukan dan sampaikan karena banyaknya kasus dan minimnya tenaga kami. Hanya 3 (tiga) orang yang menangani bidang tersebut, sehingga memerlukan waktu dan sebagainya.
Alhamdulillah untuk kasus pemeliharaan Desa Sepadu Kecamatan Teluk Keramat sudah selesai serta telah kita sampaikan pada pada Polres Sambas pertanggal 27 juli 2023, yang mana kasus tersebut; kami menerima limpahan dari Polres Sambas terkait kasus ini, dengan melakukan Audit, Investigasi dan perhitungan. Dan dari Pelaksana sudah mengembalikan pada Kas Daerah pada tanggal 23 Juli 2023 sebesar 94+(sembilan puluh empat lebih) juta rupiah. Kami harap, mudah-mudahan hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Harapan kita ini merupakan kasus-kasus yang terakhir dalam kasus pengelolaan dana Pemerintah, sehingga pembangunan-pembangunan yang ada diwilayah kita dapat berjalan sebagaimana kita harapkan bersama, dalam mensukseskan pembangunan Berkemajuan seperti yang diharapkan oleh Bapak Bupati kita”. Jelasnya.
Untuk sementara kasus ini masih ditangani Polres Sambas, dan pihak polres Sambas melalui sumber yang media ini dapatkan, “Pihak penyidik Polres akan meminta klarifikasi pada Inspektorat terkait LHP (laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut”.
Saat yang sama tim media minta statemen ke ketua LSM LEGATISI melalui chat WA dengan no 081345xxxxxx menyampaikan :
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus Tindak Pidana Korupsinya,hal ini terbukti dari hasil Audit Inspektorat yang disampaikan LHP nye ke pada penyidik pmTipikor Polres Sambas bukan berarti langkah hukum penyidik terhenti karena permintaan Audit Investigasi kepada inspektorat iti menjadi bukti hukum ada dugaan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, Pasal 4 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, “Pengembalian Kerugian keuangan negara atau Perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3.
Demikian tutup Ketua Umum LEGATISI indonesia AKHYANI BA.
“Menindak lanjuti informasi yang berkembang tim media ini konfirmasi kembali ke BUD pejabat inspektorat kabupaten Sambas via Whats’up namun belum dijawab.Sabtu,28/10.
Lanjut konfirmasi ke APH di polres Sambas juga via pesan Whats’up 081257xxxxxx dijawab, Terimakasih Sabtu,28/10.
Jurnalis: Edy candra.
Publies: SSon.