BN ONLINE MAKASSAR— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar melakukan pengawasan berusaha berbasis resiko.(01/11/2023)
Pegawasan ini di sektor pariwisata dan pendidikan. Pengawasan dilakukan untuk memberikan edukasi dan pengarahan terkait pelaporan LKPM.
Serta disampaikan juga agar pelaku usaha tahu akan adanya hal tersebut dan konsekuensi yang akan terjadi jika tidak melakukan pelaporan yg dilakukan per triwulan.(**)