BN Online, Makassar – Sejumlah baliho calon anggota legislatif (caleg) diturunkan paksa setelah ultimatum Bawaslu Makassar tak dihiraukan partai politik (parpol) peserta pemilu. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Makassar bekerja sama dengan Bawaslu Makassar mulai hari ini.
Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengungkapkan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) itu sudah dilakukan di ruas Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (5/12/2023) pagi. Dia memastikan penertiban akan dilakukan hingga tuntas.
“Ada mi tadi sebagian sudah diturunkan oleh teman-teman Satpol, tapi karena hujan makanya bubar dulu, nanti dilanjutkan lagi. Semua ruas jalan akan ditertibkan mulai hari ini, tadi baru di Jalan Ahmad Yani langsung hujan,” ujar Dede kepada detikSulsel, Selasa (5/12/2023).
Menurut Dede, sejumlah tim caleg datang mengambil baliho yang diturunkan paksa itu. Mereka akan memasangnya kembali di area yang tidak dilarang.
“Tadi bagus karena ada teman-teman partai yang sadar, ada timnya datang mengambil spanduk itu dan akan dipasang di tempat lain yang tidak melanggar,” ujar Dede.
Namun pihaknya tetap mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang kembali di 12 ruas terlarang untuk APK itu. Dede mengakui ada juga caleg yang secara sukarela menertibkan sendiri usai diberi ultimatum.
“Tidak banyak jumlahnya karena saya lihat di Pettarani, Urip sudah tidak banyak, beberapa caleg kota sudah sadar beberapa yang mengambil sendiri balihonya di sana. Kami terus mengimbau terus untuk teman-teman peserta pemilu untuk tidak memasang di 12 ruas jalan itu,” ungkap Dede.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memperingatkan caleg dan parpol proaktif menurunkan sendiri APK yang terpasang di ruas jalan terlarang. Bawaslu sempat memberikan batas waktu selama tiga hari sebelum diturunkan secara paksa.
Imbauan ini terhitung mulai tanggal 2-4 Desember 2023. Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk turun melakukan penertiban pekan depan.
“Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri,” ujar Dede Arwinsyah kepada detikSulsel, Jumat (1/12/2023).