Pengurusan IMB Dihentikan, Warga Makassar Mulai Beralih ke PBG

BN Online, Makassar-–Pemerintah Kota Makassar mengubah layana pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan tersebut mengikut pada UU Nomor 28 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Juga diperkuat dengan surat edaran bersama empat menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Menteri PUPR.

Pemberlakukan PBG juga sejalan dengan penerapan peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum lama ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perlayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan perubahan tersebut efektif berlaku mulai 5 Januari 2024.

Untuk persiapan peralihan, Dinas PTSP Makassar menutup pengajuan pengurusan IMB mulai 3-4 Januari 2023.

Selanjutnya, untuk proses perizinan pendirian bangunan dilakukan dengan mekanisme PBG.”Jadi, sebelum menerapkan PBG, kami hentikan dulu IMB karena kita butuh beberapa persiapan. Diantaranya regulasi seperti Perwali,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *