Pendaftaran PPDB SD-SMP Makassar 2024: Jadwal, Syarat hingga Jalurnya

BN Online, Makassar-‘xPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar 2024 untuk jenjang pendidikan SD dan SMP mulai dibuka pada 24 Juni 2024 besok. Berikut ini jadwal lengkap serta syarat hingga jalur seleksi yang dibuka.

Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menetapkan jadwal tahapan PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD dan SMP melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor: 421/2815/DP/V/2024. Adapun proses pendaftarannya dilakukan secara bertahap sesuai jalur.

Bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SD dan SMP, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Sulsel Ewako
Foto
Video
Indeks

Yang sedang ramai dicari
Loading…
Terakhir yang dicari
Loading…
Terpopuler
Koleksi Pilihan
Makassar
Parepare
Palopo
Watampone

detikSulsel
Makassar
Pendaftaran PPDB SD-SMP Makassar 2024: Jadwal, Syarat hingga Jalurnya
Rasmilawanti Rustam – detikSulsel
Minggu, 23 Jun 2024 21:30 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPDB SD-SMP Makassar 2024. (Foto: Dok.Disdik Makassar)

Daftar Isi
Makassar – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar 2024 untuk jenjang pendidikan SD dan SMP mulai dibuka pada 24 Juni 2024 besok. Berikut ini jadwal lengkap serta syarat hingga jalur seleksi yang dibuka.
Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menetapkan jadwal tahapan PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD dan SMP melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor: 421/2815/DP/V/2024. Adapun proses pendaftarannya dilakukan secara bertahap sesuai jalur.

Bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SD dan SMP, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPDN Makassar 2024 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Persyaratan PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD pada saat pelaksanaan PPDB harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. Akta Kelahiran; atau
b. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan Pendidikan Khusus;

b. menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan ( batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.

Jalur Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk SD
Terdapat 3 jalur pendaftaran PPDB Makassar untuk jenjang SD. Berikut jalur dan ketentuannya.

Jalur Zonasi
PPDB SD jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau di kabupaten Gowa, Maros atau Takalar yang berbatasan dekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.
Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan mengalami keadaan tertentu sesuai ayat (4).
Calon peserta didik wajib memilih 3 (tiga) sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi, dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik dan memilih 1 (satu) opsi sekolah swasta.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi

PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a. penyandang disabilitas dan;
b. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib menyertakan:

a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan
a. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/24 jam/Daring
Validasi Pendaftaran Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/08.00-16.00 Wita/Daring

Pengumuman PPDB Jalur Zonasi: 29 Juni 2024/09.00 Wita/Daring
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi: 30 Juni-1 Juli 2024/08.00-16.00 Wita/Luring
Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/24 jam/Daring
Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/08.00-16.00 Wita/Daring

Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2024/09.00 Wita/Luring
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 8-9 Juli 2024/07.00-16.00 Wita/Luring

Masa persiapan Masuk sekolah: 10 Juli 2024/Disesuaikan/Luring
Hari Pertama Masuk Sekolah: 11 -12 Juli 2024/08.00-12.00 Wita/Luring
PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SMP

Persyaratan PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

a. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. Akta Kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b

Jalur Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk SMP
Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB Makassar untuk jenjang SD. Berikut jalur serta ketentuan setiap jalur.

Jalur Zonasi
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau di kabupaten Gowa, Maros atau Takalar yang berbatasan dekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.

Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.

Home
Berita
Sepakbola
Hukum & Kriminal
Budaya
Wisata
Kuliner
Bisnis
Sulsel Ewako
Foto
Video
Indeks

Yang sedang ramai dicari
Loading…
Terakhir yang dicari
Loading…
Terpopuler
Koleksi Pilihan
Makassar
Parepare
Palopo
Watampone

detikSulsel
Makassar
Pendaftaran PPDB SD-SMP Makassar 2024: Jadwal, Syarat hingga Jalurnya

Rasmilawanti Rustam – detikSulsel
Minggu, 23 Jun 2024 21:30 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPDB SD-SMP Makassar 2024. (Foto: Dok.Disdik Makassar)

Daftar Isi
Makassar – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar 2024 untuk jenjang pendidikan SD dan SMP mulai dibuka pada 24 Juni 2024 besok. Berikut ini jadwal lengkap serta syarat hingga jalur seleksi yang dibuka.

Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menetapkan jadwal tahapan PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD dan SMP melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor: 421/2815/DP/V/2024. Adapun proses pendaftarannya dilakukan secara bertahap sesuai jalur.

Bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SD dan SMP, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPDN Makassar 2024 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Persyaratan PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SD

Calon peserta didik baru kelas 1 SD pada saat pelaksanaan PPDB harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2024 bagi calon peserta didik yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. Akta Kelahiran; atau
b. Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan Pendidikan Khusus;

b. menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan ( batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b.

Jalur Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk SD
Terdapat 3 jalur pendaftaran PPDB Makassar untuk jenjang SD. Berikut jalur dan ketentuannya.

Jalur Zonasi
PPDB SD jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau di kabupaten Gowa, Maros atau Takalar yang berbatasan dekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.

Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.
Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan mengalami keadaan tertentu sesuai ayat (4).
Calon peserta didik wajib memilih 3 (tiga) sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi, dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik dan memilih 1 (satu) opsi sekolah swasta.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik SD dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.
Jalur Afirmasi

PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a. penyandang disabilitas dan;
b. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib menyertakan:

a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan
a. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau

d. perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Baca juga:

Cara Aktivasi Akun PPDB 2024 untuk Jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK
Jadwal dan Tahapan PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SD
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/24 jam/Daring
Validasi Pendaftaran Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/08.00-16.00 Wita/Daring

Pengumuman PPDB Jalur Zonasi: 29 Juni 2024/09.00 Wita/Daring
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi: 30 Juni-1 Juli 2024/08.00-16.00 Wita/Luring
Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/24 jam/Daring
Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/08.00-16.00 Wita/Daring

Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2024/09.00 Wita/Luring
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 8-9 Juli 2024/07.00-16.00 Wita/Luring

Masa persiapan Masuk sekolah: 10 Juli 2024/Disesuaikan/Luring
Hari Pertama Masuk Sekolah: 11 -12 Juli 2024/08.00-12.00 Wita/Luring
PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SMP

Persyaratan PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

a. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:

a. Akta Kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau
b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.

Jalur Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk SMP
Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB Makassar untuk jenjang SD. Berikut jalur serta ketentuan setiap jalur.

Jalur Zonasi
PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau di kabupaten Gowa, Maros atau Takalar yang berbatasan dekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.

Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana alam; dan/atau
b. bencana sosial.

Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan mengalami keadaan tertentu sesuai ayat (4).

Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan melalui:

a. jalur afirmasi; atau

b. jalur prestasi,
Jalur Afirmasi
PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SMP diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:

a. penyandang disabilitas; dan
b. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:

a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan

b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:

a. instansi;
b. lembaga;
c. kantor; atau
d. perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Jalur Prestasi
Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a. nilai rata-rata raport untuk lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik untuk jalur prestasi akademik; dan

b. sertifikat prestasi untuk jalur prestasi non-akademik.
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai total ijazah.

Prestasi yang dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah;

Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI);
Prestasi berupa kemampuan menghafal Al Qur’an sebanyak 5 jus atau lebih memiliki nilai setara dengan Prestasi Juara I Tingkat Internasional; sedangkan penghafal 3-4 jus setara dengan juara I Tingkat Nasional, sedangkan penghafal 1-2 jus setara dengan Juara I tingkat Kota

Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi akademik atau non akademik diatur sebagai berikut:

a. Tingkat Internasional
Juara I diberi tambahan nilai 90
Juara II diberi tambahan nilai 85
Juara III diberi tambahan nilai 80

b. Tingkat Nasional
Juara I diberi tambahan nilai 75
Juara II diberi tambahan nilai 70
Juara II diberi tambahan nilai 65

c. Tingkat Propinsi
Juara I diberi tambahan nilai 60
Juara I diberi tambahan nilai 55
Juara II diberi tambahan nilai 50

d. Tingkat Kota/Kabupaten
Juara I diberi tambahan nilai 45
Juara I diberi tambahan nilai 40
Juara II diberi tambahan nilai 35
Piagam/sertifikat prestasi sebagai bukti prestasi yang dinilai hanya 1 (satu) pada kriteria lomba yang bernilai paling tinggi.

Peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi wajib menyertakan:

a. sertifikat asli dan surat penetapan juara atau Surat Keterangan Panitia Pelaksana atau induk cabang olahraga yang melaksanakan;
b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.

Jadwal dan Tahapan PPDB Makassar 2024 untuk SMP
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/24 jam/Daring
Validasi Pendaftaran Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/08.00-16.00 Wita/Daring

Pengumuman PPDB Jalur Zonasi: 29 Juni 2024/09.00 Wita/Daring
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi: 30 Juni-1 Juli 2024 08.00-16.00 Wita/Luring
Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/24 jam/Daring
Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/08.00-16.00 Wita/Daring

Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2024/09.00 Wita/Luring
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 8-9 Juli 2024/07.00-16.00 Wita/Luring

Masa Persiapan Masuk sekolah: 10 Juli 2024/Disesuaikan/Luring
Hari Pertama Masuk Sekolah: 11-12 Juli 2024/08.00-12.00 Wita/Luring
Itulah informasi lengkap terkait pendaftaran PPBD Makassar 2024 untuk jenjang SD dan SMP. Semoga bermanfaat, detikers.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *