Diduga PT.PLD Telah Melakukan Pemecatan Sepihak Terhadap Rinto dan Feri Adriani

BN online,Sambas, Kalbar- Pemecatan sepihak terhadap dua orang karyawan PT.PLD (Putra Lirik Domas) Lokasi Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas. (30/07/2024)

Feri Andriani dan Rinto bekerja di PT.PLD jabatan security di PHK (Putus Hubungan Kerja) oleh pihak perusahan dugaan seakan di paksakan tanpa SP 1 ,SP 2,dan SP 3 sesuai peraturan yang berlaku.

Kedua Korban PHK mengatakan,” Saya bekerja di perusahaan PT. PLD Sejak tahun 2015 teman saya Feri Adriani sejak tahun 2013 ,pada bulan Maret 2024 kami menerima surat terlampir SP 1,SP 2 ,dan SP 3 dalam satu amplop itu pun bukan pihak perusahaan langsung yang memberikan nya kepada kami,namun di titip kan melalui orang lain.”ungkap Rinto

Lanjut Rinto,satu bulan kemudian datang lagi surat berupa pemecatan terhadap kami pada 19 April 2024,kemudian kami bertemu pihak perusahaan mengajukan/menanyakan masalah persangon,di keluarkan lah surat perjanjian bersama oleh perusahaan, dengan nominal 15.000.000,dengan nominal itu saya tolak,kemudian saya adukan ke pihak Dinas Disnakertrans Kabupaten Sambas.

Dari hasil pengaduan saya ke pihak Disnakertrans, saya menerima pesan whatsapp dari pihak Dinas. “Tanggapan dari manajemen PT. PLD, bahwa permohonan dari pekerja terhadap kompensasi PHK di pertimbangkan dengan angka 20 juta pak, dengan pertimbangan bahwa pekerja yang bersangkutan dikualifikasikan dengan PHK, karena mengundurkan diri, jadi mohon untuk dipertimbangkan pak. Karena menurut kami sudah cukup bijak mengambil angka ditengah pak, hal ini juga sebagai bahan.pertimbangan bagi perusahaan agar jangan sampai hal ini terjadi pada pekerja yang lain pak.itu lah isi pesan Whatsapp yang saya terima ,dengan nominal 20 juta saya tolak,” ungkap Rintno.

Masih Rinto,nominal 20 juta saya tolak, dasar saya menolak, yang mana dari isi pesan whatsapp yang kami terima dari Dinas Disnakertrans, bahwasannya kami ini sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, namun itu semua tidak benar,,karena kami sama sekali tidak pernah membuat/mengajukan surat permohonan mengundurkan diri,dan ini kami merasa telah di zdolimi oleh pihak menejemen perusahaan.

“Dilansir dari laman HukumOnline terkait cara hitung pesangon berdasarkan undang-undang Cipta Kerja 8 tahun atau lebih 9 bulan upah,
UPMK 9 tahun tapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah.
sebagai catatan, cara hitung pesangon dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK.

Sementara perusahaan PLD sampai berita ini terbit belum dapat terhubung untuk dikonfirmasi.
Lanjut konfirmasi via Whats’up ke Disnakertrans kabupaten Sambas, namun belum juga terhubung.
(Turyadi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *