Dinkes Makassar: Efektif Tekan Angka Perokok Remaja

BN ONLINE MAKASSAR – Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi terkait larangan menjual rokok ketengan atau eceran per batang.

 

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan peraturan daerah Kota Makassar nomor 4 Tahun 2013 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

Regulasi tersebut kata Nursaidah untuk mencegah dan menekan angka perokok di kalangan remaja.

Apalagi perokok remaja di 19 tahun kebawah sangat tinggi di Makassar.

Biasanya para remaja hanya mampu membeli rokok batangan karena kekuatan finansial mereka masih lemah.

 

“Nah ada aturan Perpres tidak boleh lagi jual per batang. Harus satu bungkus. karena anak-anak hanya mampu beli batangan. Kan ini menekan angka perokok remaja,” ucap Nursaidah Sirajuddin, Kamis (2/8/2024).

 

“Anak-anak kan begitu. Mereka mulai dengan mencoba. Sehingga ketergantungan karena ada zat adiktif dari rokok ini,” sambungnya.

 

Tidak hanya melarang penjualan rokok batangan, diharapkan juga ada pembatasan iklan dan penjualan rokok.

 

Menurut Ida-sapaannya, masyarakat atau pelaku usaha sebenarnya tidak dilarang untuk menjual rokok, disisi lain  ada Perda yang mengatur tidak bisa merokok di tempat yang ditentukan.

 

“Tujuannya apa? Karena data yang ada perokok pasif lebih tinggi dari pada perokok aktif. Kenapa diatur supaya orang yang tidak merokok tidak terdampak,” ujarnya.

 

“Terkait larangan penjualan rokok, boleh menjual rokok tapi tidak dipamer. Jadi ditutup itu. Karena apa? bagaimana anak remaja kita menekan angka perokoknya ini,” sambungnya.

 

Dinkes berharap, etalase rokok tidak lagi dipajang supaya remaja atau anak-anak mengetahui bahwa rokok tidak dijual secara bebas.

 

Regulasi yang dibuat pemerintah kata Ida semata-mata untuk kepentingan Kesehatan masyarakat.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *