BN ONLINE MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan terus berupaya meningkatkan kepatuhan Perda Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota untuk meningkatkan kepatuhan Perda KTR Makassar hingga 80 persen.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, dr. Andi Mariani mengatakan, untuk mengimplementasikan KTR, perlu kolaborasi dan kerjasama semua pihak.
“Kolaborasi ini juga perlu menjadi perhatian, untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tupoksi menegakkan Perda yang ada di Kota Makassar,” ucap Mariani, Senin (19/8/2024).
Dia mengatakan, pihaknya butuh dukungan yang maksimal dari Satpol PP Kota Makassar sebagai penegak Perda Kota Makassar.
“Kita tentu butuh dukungan maksimal dari Satpol PP yang memiliki tugas pokok penegakan Perda. Dengan kerjasama yang baik, kami optimistis bisa mencapai target 80% pada survei berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika Satpol PP mengambil bagian dari KTR maka pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir.
Hingga saat ini, terkait pelanggaran Dinkes Makassar mengandalkan pemantauan berbasis wilayah yang dilakukan oleh 47 Puskesmas di seluruh kota.
“Belum di olah, dan belum bisa memastikan terkait pelanggaran, lebih kepada belum sesuainya dengan standar KTR yang diharapkan, sehingga Satpol PP sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (*)