BN ONLINE MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menjelaskan terkait kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Kata Nursaidah, pembayaran Dinas Kesehatan berdasarkan data yang telah terverifikasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial Kota Makassar dan BPJS Kesehatan.
“Penganggarannya ada di Dinkes, tapi datanya ada di Dinsos yang bekerjasama dengan Dukcapil, dan BPJS memverifikasi data tersebut dan setelah mereka setuju maka datanglah ke saya untuk dibayarkan,” ucap Nursaidah Sirajuddin belum lama ini.
Namun ternyata kata Nursaidah, pada tahun 2021, 2022,2023, ada kelebihan bayar.
Hal itu disebabkan karena ada peserta PBI kota Makassar pindah domisili ke tempat lain, namun belum melapor dan datanya masih melekat di kota Makassar.
“BPJS yang kita berikan juga masih di kota Makassar dia tidak memindahkan ke tempat lain, makanya itulah yang menjadi mis yang menyebabkan kelebihan bayar saat itu,” jelasnya.
Karena persoalan tersebut, akan dilakukan perbaikan dan updating data agar nama-nama yang tidak memenuhi persyaratan dihapus dalam PBI.
“Apakah dikembalikan atau dikompensasi itu belum ada pembahasan akhirnya. Karena PKSnya kita juga tidak ada memuat terkait itu, tapi kita masih tetap berjuang seperti apa,” ujarnya.
Sebelum diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar menitip beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar pasca penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.
Juru Bicara Banggar DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mengatakan,dalam perencanaan anggaran harus dilakukan dengan komprehensif dan terpadu.
“Tujuannya agar mendapatkan income dan outcome yang baik serta mencegah terjadinya tumpang tindih penganggaran agar lebih efektif dan efisien,” ucap Hasanuddin Leo dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024, Sabtu (31/8/2024) malam.
Salah satu yang patut menjadi perhatian ialah rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai eksternal audit.
Misalnya, kelebihan bayar Pemkot Makassar di BPJS Kesehatan mencapai Rp69 miliar.