Tim Hukum 99 Mendukung Penuh Pengaduan Relasi NTB Terkait Pemasangan APK di Beberapa Titik Yang Dilarang PKPU No 13 Tahun 2024

Tim Hukum 99 Mendukung Penuh Pengaduan Relasi NTB Terkait Pemasangan APK di Beberapa Titik Yang Dilarang PKPU No 13 Tahun 2024

Bidik Nasional.id – Mataram – Tim Hukum 99 Ratih Mutiara Louk Fanggi, SH., MH. mendukung penuh pengaduan yang disampaikan oleh Relasi NTB terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa titik yang dilarang di dalam PKPU 13 tahun 2024, hal tersebut disampaikan Ratih pada awak media melalui Via WA, pada Jum’at, 18/10/2024.

Pengaduan yg dilakukan kawan kawan Relasi NTB harus dipandang sebagai upaya perlindungan dan kecintaan terhadap lingkungan hidup mengingat maraknya pemasangan APK di pepohonan.

“Hal ini harus diterima sebagai sikap empati terhadap lingkungan hidup (terhadap pepohonan),” ucap Ratih.

Sesungguhnya kami dari tim hukum 99 iqbal-dinda sebagai pasangan calon yg taat hukum telah memberikan edukasi kepada tim untuk taat terhadap Hukum, Norma, dan Nilai-Nilai hukum yg berlaku dalam masyarakat termasuk terhadap proses pemasangan APK.

“Agar tidak dilakukan di tempat-tempat yg telah ditentukan oleh peraturan komisi pemilihan umum (PKPU),” sambung Ratih.

Oleh karna itu terkait dengan pengaduan Relasi NTB yg diduga adanya paslon tertentu yg melakukan pemasangan APK di tempat-tempat yg dilarang seperti pepohonan agar dapat ditertibkan.
Sebagai mana peraturan perundang-undangan yg berlaku.

“Kami dari Tim Hukum 99 Iqbal – Di nda mendukung sepenuhnya Bawaslu NTB dan jajarannya untuk menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan cara menertibkan (mencabut) APK-APK liar yg ada dipepohonan,” jelas Ratih

Karena sejujurnya lanjut Tatih APK liar yg ada di pepohonan disamping tidak estetika ( menghilangkan nilai keindahan ) kami juga nilai sebagai sesuatu hal yg tidak empati terhadap pepohonan yg notabena secara esensial merupakan mahluk hidup yg patut dilindungi oleh seluruh Paslon tanpa terkecuali.

Mengingatkan seluruh relawan Ratih juga menyampaikan jika Iqbal Dinda yang diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, PPP, PAN dan partai lainnya serta 172 relawan organik memiliki komitmen yg sama.

“Komitmen kami untuk cinta terhadap lingkungan sebagai bagian dari amanah konsitusi yg saat ini mendorong terciptanya proses green konsitusi di indonesia,” pungkas ratih salah satu anggota tim hukum 99 dari Gen-Z.(BN 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *