Zulkarnaim Nasabah PT.Adira Dinamika Multifinance Resah, Akibat Ulah Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan?

BN Online Makassar – Rasa resah, kecewa, dan marah mencuat di tengah masyarakat terkait tindakan eks Debt Collector dari salah satu perusahaan leasing di Kota Makassar. Kejadian ini melibatkan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang 2 Kota Makassar, yang kini tengah menghadapi kecaman publik.

Pasalnya, empat orang yang mengaku sebagai eks Debt Collector dari PT. Adira Dinamika Multi Finance melakukan aksi mendatangi, mencegat, serta mengeksekusi unit kendaraan milik Zulkarnaim, seorang debitur yang hanya menunggak satu bulan lebih. Insiden ini terjadi meski Zulkarnaim bersikeras bahwa tunggakannya baru berlangsung selama satu bulan, sementara pihak Debt Collector bersikukuh bahwa sudah ada keterlambatan selama tiga bulan.

Objek yang menjadi sengketa adalah sebuah kendaraan roda enam berwarna hijau, merk Hino/Truck tahun 2024 dengan nomor polisi DD 8289 TD, yang terdaftar sebagai jaminan fidusia di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., Cabang 2 Makassar. Saat kejadian yang berlangsung pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Zulkarnaim tengah berhenti untuk bongkar muat barang di Lintas Cargo Makassar, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Zulkarnaim bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIDIK Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan penarikan unit kendaraan tanpa adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur. Menurutnya, meski ada tunggakan, ia masih berniat baik untuk melunasi angsuran beserta denda sesuai dengan akad kredit yang disepakati.

“Saya sangat kecewa dengan sikap Debt Collector yang memaksa saya menyerahkan unit kendaraan. Padahal, saya hanya menunggak sedikit lebih dari satu bulan, tapi mereka menyatakan sudah tiga bulan,” ungkap Zulkarnaim. “Saya masih punya itikad baik untuk membayar, dan keterlambatan saya hanya lima hari dari jatuh tempo. Namun, mereka memaksa saya membayar seluruh tunggakan dan menyerahkan unit mobil,” tambahnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Zulkarnaim menyatakan bahwa ia dirugikan sekitar Rp 42 juta akibat tidak dapat menggunakan kendaraan tersebut selama dua bulan terakhir. Bahkan, ia juga mengungkapkan bahwa Debt Collector meminta uang tebusan sebesar Rp 30 juta untuk mengembalikan mobilnya.

Kuasa hukum Zulkarnaim, Hadi Sutrisno, SH, menegaskan bahwa tindakan Debt Collector yang mengeksekusi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kedua belah pihak merupakan tindakan melawan hukum. Ia menyatakan akan membawa kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulawesi Selatan dan Barat, serta ke pihak berwenang lainnya.

“Tindakan eksekusi sepihak ini jelas melanggar hukum. Eksekusi jaminan fidusia yang masih dalam penguasaan debitur harus melalui prosedur yang tepat, bukan dengan cara-cara seperti ini,” tegas Hadi Sutrisno. Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada kesepakatan antara kreditur dan debitur, dan tidak dapat diputuskan sepihak oleh kreditur.

Lebih lanjut, Hadi juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, Debt Collector wajib memiliki sertifikasi profesi dalam penagihan dan harus membawa dokumen resmi seperti kartu identitas, sertifikat profesi, serta surat tugas dari perusahaan.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang 2 Kota Makassar di Jalan Perintis Kemerdekaan belum memberikan tanggapan terkait insiden penarikan paksa unit kendaraan tersebut.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *