BN online,Pontianak – Syafarahman mengeluarkan ultimatum kepada saudara Yus untuk menyampaikan permohonan maaf nya secara terbuka melalui jejaring media massa berbentuk video yang ditujukan kepada dirinya selaku ketua umum Gerak Roda beserta seluruh jajaran pengurus yang merasa telah dicemarkan nama baik ataupun pembunuhan karakter.
” Kami meminta kepada Yusmayudi untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui video singkat. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan secara jelas, terbuka, dan ditujukan kepada Ketua Gerak Roda, Bapak Syafarahman, serta jajaran pengurus tingkat kabupaten dan kota.
Video permintaan maaf ini diharapkan memuat klarifikasi terkait tuduhan dan pembunuhan karakter yang telah mempengaruhi pola pikir sahabat Gerak Roda GNKM yang berjuang murni di akar rumput.
Gerak Roda GNKM memberi waktu 1×24 jam sejak 12 November 2024 pukul 20.45 untuk permintaan maaf ini. Jika tidak ada iktikad baik dalam waktu yang ditentukan, maka pihak Gerak Roda akan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.,”terangnya.
“Sebelumnya beredar narasi melalui chat di WA Group TK NKRI 2 PROV Kalbar yang terindikasi bernuansa fitnahan maupun pencemaran nama baik terhadap saudara Syafarahman sekaligus seluruh jajaran GNKM yang dilakukan oleh saudara Yus.
“Mengacu pada Dasar Hukum
Permintaan maaf ini mengacu pada:
1. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana Pasal 311 KUHP menyebutkan bahwa tuduhan yang tidak terbukti dan hanya bertujuan mencemarkan nama baik dapat dijerat hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sampai berita ini terbit tim media ini belum dapat terhubung ke saudara Yus untuk dikonfirmasi.(Son)