BN Online, Makassar – Komisi A DPRD Kota Makassar mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembahasan pembayaran ganti rugi atas tanah warga di Jalan Gatot Subroto, Baru, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Rapat berlangsung di ruangan Komisi A DPRD Makassar, Rabu (13/11/2024).
Sejumlah lahan ini dijadikan fasilitas umum (fasum) oleh Pemerintah Kota Makassar. Pihak pemilik lahan hanya meminta kepada Pemkot Makassar untuk menaati putusan pengadilan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Andi Pahlevi (F-Gerindra), didampingi Wakil Ketua Komisi A Ruslan Mahmud (F-Golkar) beserta sejumlah anggota Komisi A DPRD Makassar.