BN Online, Makassar—Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Langkah ini diambil karena ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemilu, termasuk hampir satu juta suara yang dinyatakan tidak sah.
“Penetapan baru tadi malam. Kita akan lihat nanti. Tapi, untuk Sulsel, ini sangat jelas, ada hampir satu juta suara tidak sah yang diduga terjadi,” ungkap Danny pada Senin (9/12).
Danny menjelaskan bahwa gugatan ini bukan persoalan dengan pasangan calon (paslon) lain ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan agar tidak berdampak buruk di masa depan.
“Dalam proses demokrasi ini, banyak hal yang menurut saya aneh. Oleh karena itu, beri saya kesempatan untuk menyempurnakan ini. Saya tidak ada masalah dengan calon lain, tapi KPU harus diperbaiki. Kalau tidak, ini akan berdampak luar biasa ke depan,” ujar Danny, yang diusung oleh PDIP dalam Pilgub Sulsel 2024.
Danny menegaskan bahwa gugatan ke MK bukan semata soal kalah atau menang dalam Pilgub. “Ini bukan soal besar kecil, menang atau kalah, tapi tentang menjaga demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar,” tegasnya.
Hasil Resmi Pilgub Sulsel 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, sebagai peraih suara terbanyak dengan 3.014.255 suara. Pasangan tersebut mengungguli rivalnya, Danny Pomanto-Azhar Arsyad, yang memperoleh 1.629.000 suara.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam rapat pleno pada Minggu (8/12), menyatakan keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. “Keputusan ini mulai berlaku sejak 8 Desember 2024,” ujar Hasbullah.
Andi Sudirman Sulaiman, calon gubernur terpilih, merupakan petahana yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Sulsel menggantikan Prof. Nurdin Abdullah, yang terjerat kasus korupsi.
Dengan pengajuan gugatan ini, proses Pilgub Sulsel 2024 masih menjadi sorotan, terutama terkait validitas suara dan integritas pelaksanaannya.**