Pasangan Indira-Ilham (INIMI) Siap Gugat Hasil Pilwalkot Makassar ke MK

BN Online, Makassar – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi (INIMI), berencana mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/12/2024). Tim hukum pasangan ini menduga adanya pelanggaran serius berupa pemalsuan tanda tangan pemilih di hampir seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Makassar.

“Tim hukum kami sudah bekerja sangat serius mengidentifikasi dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di TPS. Saat ini, mereka tengah menyelesaikan pengumpulan data terkait TPS di Makassar. Kami berencana mendaftarkan gugatan ini ke MK paling lambat besok,” kata Juru Bicara Indira-Ilham, Asri Tadda, dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Menurut Asri, pihaknya sedang memfinalisasi temuan pelanggaran lain yang akan dimasukkan dalam materi gugatan. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kami melihat ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, melibatkan banyak pihak. Setelah laporan resmi kami sampaikan ke MK besok, materi gugatan akan dijelaskan lebih rinci,” ujarnya.

Selain menggugat hasil Pilwalkot Makassar, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), juga berencana mengajukan gugatan serupa atas hasil Pilgub Sulsel. Asri menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran di Pilgub Sulsel juga mengarah pada modus yang sama.

“Hasil Pilwalkot Makassar akan kami laporkan lebih dulu ke MK besok. Sementara untuk Pilgub, kami sedang menunggu tenggat waktu tiga hari setelah selesai rekapitulasi. Rencananya, gugatan Pilgub akan diajukan pada Rabu (11/12),” terang Asri.

Tim hukum pasangan Indira-Ilham telah mengantongi salinan daftar hadir di seluruh TPS di Sulsel sebagai salah satu bukti utama. Dugaan pemalsuan tanda tangan dianggap sebagai pelanggaran besar yang merusak proses demokrasi.

“Kami memiliki data valid yang menunjukkan tanda tangan di daftar hadir tidak sesuai dengan pemilik suara. Ada yang tidak hadir tetapi tanda tangannya tercantum, atau sebaliknya. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Asri.

Selain itu, tim hukum juga mengumpulkan bukti pendukung berupa rekaman video, pengakuan saksi, dan dokumen tertulis. Bahkan, terdapat indikasi adanya instruksi dari pihak tertentu kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, termasuk pengakuan saksi yang menyebut ada instruksi dari pihak tertentu. Ini bentuk pembajakan suara rakyat yang harus kita lawan demi menjaga integritas demokrasi,” pungkasnya.

Pasangan Indira-Ilham berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keadilan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan tegas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *