Wali Kota Danny Angkat Bicara Soal Larangan Pelantikan Pejabat Dimasa Transisi

BN Online, Makassar—Wali Kota Makassar Danny Pomanto tak mempermasalahkan jika tak bisa melakukan pelantikan pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Saat diwawancara awak media, Danny menjawab pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat melakukan kunjungan kerja ke Makassar Government Center (MGC) Jumat (17/1/2025) lalu.

Bagi Danny, semua kebijakan di pemerintahan memang harus sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak ada masalah kalau saya, semua harus prosedural, kalau saya pikirkan kan bagaimana program ini berjalan dengan baik,” ucap Danny Pomanto.

Salah satu pertimbangan Kemendagri tak memberi izin karena menunggu pelantikan wali kota terpilih.

Kendati begitu, Danny menilai berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.

Saat ini, proses gugatan sementara berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika memang gugatan ditolak, maka kemungkinan pelantikan wali kota terpilih berlangsung bulan depan (Februari).

Namun, jika MK mengabulkan gugatannya dan diputuskan untuk pemungutan suara ulang (PSU), maka persoalan menjadi lain karena prosesnya akan lama.

Artinya, Danny juga masih bisa melanjutkan kepemimpinannya hingga proses MK selesai.

“Kalau dia lanjut (proses MK) itu sudah tanda-tanda bisa PSU, kalau PSU saya bilang saya mengahadap kembali (ke Kemendagri),” tuturnya.

Wali kota dua periode ini akan kembali mengajukan izin pelantikan ke Kemendagri jika terjadi PSU di Kota Makassar.

“Kita akan konsultasi pengisian jabatan, termasuk posisi sekda,” tuturnya.

Diketahui, enam jabatan kepala dinas lowong di Pemkot Makassar.

Antara lain jabatan Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Kemudian, jabatan Sekretaris Daerah Kota Makassar juga lowong sejak Januari 2024 lalu.

Pemerintah Kota Makassar telah mengajukan nama-nama pejabat yang akan mengisi kekosongan tersebut.

Itu berdasarkan hasil lelang yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel).

Hanya saja, Pemkot Makassar belum mendapatkan izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usulan pelantikan tersebut diajukan sejak 2024 lalu usai proses lelang jabatan kepala OPD maupun sekda dilakukan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *