BN Online, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melantik para kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden RI.
Sementara itu, untuk daerah yang hasil pilkadanya masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan dari sidang perselisihan. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, MK berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Pelantikan serentak ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan daerah sekaligus mendukung stabilitas politik dan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia. Pemerintah berharap bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan lancar sehingga pelantikan kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia dapat segera terlaksana.
Dengan pelantikan ini, diharapkan kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk mewujudkan visi pembangunan yang berpihak pada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.(DNY)