UPT SPF SMPN 49 Makassar Gelar Sosialisasi Kebijakan Baru Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

BN Online, Makassar – UPT SPF SMPN 49 yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menggelar sosialisasi terkait kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KEMENDIKDASMEN) mengenai jabatan fungsional pengawas sekolah, Selasa 4 Februari 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Drs. Nurdin Tawang, M.M., selaku pengawas sekolah, serta para guru dari SMPN 49 Makassar. Dalam kesempatan ini, Ikhsan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan kepada awak media bahwa sosialisasi dilaksanakan di salah satu ruang sekolah dan bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para pendidik mengenai peran dan tanggung jawab pengawas sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah posisi yang bertugas melakukan pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya,” ujar Ikhsan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas utama pengawas sekolah mencakup penyusunan program pengawasan, pemantauan pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, serta standar penilaian. Selain itu, pengawas sekolah juga bertanggung jawab dalam menilai kinerja guru, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih guru secara profesional.

“Pengawas sekolah juga berperan dalam melakukan pendampingan sesuai kebutuhan sekolah dalam pelaksanaan rencana kerja dan anggaran sekolah, serta memberikan dukungan kepada kepala sekolah dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pendidik dapat memahami dengan lebih baik peran pengawas sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan SMPN 49 Makassar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *