Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Tindak Lanjuti Gudang Diduga Melanggar Aturan

Bn Online Makassar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti adanya gudang di dalam kota yang diduga melanggar aturan, pada Rabu (12/2/2025).

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan bahwa dalam RDP tersebut, Komisi A mengeluarkan rekomendasi agar pihak-pihak terkait, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Dinas Industri dan Perdagangan Makassar, segera menindaklanjuti masalah gudang yang diduga melanggar ketentuan.

“Kami (Komisi A DPRD Makassar) mengeluarkan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk SKPD, PTSP, Dinas Perdagangan, dan lainnya untuk segera menindaklanjuti masalah gudang di dalam kota,” jelas Tri.

Menurutnya, jika gudang tersebut terbukti melanggar aturan, maka pihak terkait diminta untuk memberikan solusi. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3. Jika peringatan tersebut diabaikan, Satpol PP berhak untuk melakukan penutupan gudang.

“Pihak perdagangan sudah memberikan aturan, yaitu SP 1 hingga SP 3. Jika SP 3 tidak diindahkan, maka Satpol PP dapat menutup gudang tersebut. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi karena kami bukan eksekutor,” imbuhnya.

Legislator Partai Demokrat ini juga menambahkan, jika masih ada gudang lain di dalam kota yang terindikasi melanggar aturan, diharapkan segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan tegas.

“Kami menunggu tindak lanjut dari PTSP terkait masalah ini. Kami bukan eksekutor, karena PTSP yang turun ke lapangan. Namun kami berharap agar PTSP segera menginformasikan kepada kami kapan suratnya akan dikeluarkan, agar kami dapat melihat tindak lanjut yang dilakukan kepada masyarakat,” ujar Tri saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.

Tri juga menyebutkan bahwa dalam RDP kali ini baru ada satu laporan terkait Gudang Indah, namun pihaknya berharap ada data-data tambahan terkait keberadaan gudang lain yang diduga melanggar Perda dan harus segera ditertibkan.Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Makassar telah melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan, khususnya gudang plastik milik Toko Indah yang terletak di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Tanah, Kota Makassar.

“Kami melakukan peninjauan berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya gudang di tengah kota. Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami mendapati bahwa gudang tersebut izinnya belum lengkap,” ujar Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, pada Rabu (5/2/2025) lalu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *