BN Online, Makassar – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatat sebanyak 170 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga akhir Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 56 kasus telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmuallim, SE, mengungkapkan bahwa mayoritas kasus yang dilaporkan merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari jumlah kasus itu, didominasi oleh kasus kekerasan seksual terhadap anak, disusul kasus anak berhadapan hukum, serta kekerasan terhadap perempuan,” ujar Musmuallim saat ditemui di Kantor UPTD PPA Kota Makassar, Jalanan Nikel III, Kamis (27/3/25).
Ia menambahkan bahwa sebagian besar kasus terjadi di kawasan padat penduduk di beberapa kecamatan di Kota Makassar.
“Rata-rata kejadiannya itu di kawasan padat penduduk,” tambahnya.
Layanan DPPA Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Menjelang Libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, DPPA Kota Makassar memastikan bahwa layanan bagi masyarakat tetap tersedia. Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa meskipun libur berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025, layanan tetap berjalan melalui beberapa kanal komunikasi.
“Pelayanan di UPTD PPA harus tetap dijalankan dengan memanfaatkan layanan hotline call center 112, WhatsApp center di nomor 0811-4838-112, serta media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar,” jelas Achi Soleman dalam pengarahan kepada tim UPTD PPA.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, DPPA Kota Makassar menyediakan layanan berikut:
-Hotline Call Center: 112
-WhatsApp Center: 0811-4838-112
– Media Sosial Instagram: UPTD PPA Kota Makassar
“Jika ada korban yang ingin berkonsultasi terkait proses kasusnya, tim asesmen kami akan melayani dan melakukan pemantauan melalui sistem digital data kami. Pendamping akan langsung menghubungi yang bersangkutan untuk mendiskusikan kasusnya,” papar Musmuallim.
Untuk pelaporan kasus baru, masyarakat dapat menghubungi Call Center 0811-4838-112 atau mengirim pesan melalui DM (Direct Message) di media sosial UPTD PPA Kota Makassar.
“Pemanfaatan WhatsApp Call Center sejauh ini sangat efektif dalam menerima aduan awal masyarakat terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sudah jelas aturannya,” tambah Musmuallim.
Dengan layanan yang tetap tersedia selama libur Lebaran, DPPA Kota Makassar berharap dapat terus memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan serta bantuan hukum.*