BN Online, Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Surat tersebut menginstruksikan seluruh camat, lurah, serta RT/RW untuk melakukan pendataan rumah warga di wilayah masing-masing.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal untuk membangun basis data rumah tangga yang akan dikenakan retribusi sampah serta mengidentifikasi kategori rumah tangga miskin atau tidak mampu berdasarkan sambungan daya listrik.
“Langkah awal kita adalah mendata warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Kita harus pastikan datanya valid agar program ini bisa berjalan dengan tepat sasaran,” ujar Munafri pada Selasa (15/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama:
1. Pendataan objek retribusi sampah mencakup kategori rumah tangga, bisnis, dan industri berdasarkan kapasitas sambungan daya listrik yang dimiliki.
2. Instruksi kepada seluruh camat, lurah, dan RT/RW untuk melakukan pendataan berdasarkan wilayah kerja masing-masing.
3. Pentingnya data tersebut dalam pengelolaan sistem pemungutan retribusi dan untuk mengidentifikasi rumah tangga tidak mampu yang akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran.
Munafri menyampaikan bahwa data hasil pendataan harus sudah diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar paling lambat pada 16 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait kebijakan retribusi sampah. “Kami sudah diskusi dengan DLH. Minggu depan, Perda-nya diharapkan sudah bisa rampung,” katanya.
Terkait kriteria rumah tangga penerima retribusi gratis, Munafri menjelaskan bahwa indikator utama yang digunakan adalah daya listrik. “Kita mulai dari rumah yang menggunakan daya 450 VA sampai 900 VA. Logikanya, kalau daya listriknya 6000 VA, tentu kemampuan ekonomi pemilik rumah itu tinggi. Tidak mungkin rumahnya di bawah Rp3 miliar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan iuran sampah gratis sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai skema, seperti:
Pemerintah memberikan subsidi langsung kepada masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengelolaan sampah agar masyarakat tidak perlu membayar.
Kerjasama antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mendukung pengelolaan sampah secara efisien.
Ketua DPD II Golkar Makassar itu menegaskan bahwa pendataan ini adalah bentuk validasi. “Jika ditemukan masyarakat yang mampu secara ekonomi, jangan lagi meminta pembebasan retribusi. Tapi bagi yang benar-benar layak menerima, tentu akan kami berikan,” tutupnya.