BN Online, Makassar-– Tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan kunjungan ke UPT SPF SMP Negeri 24 Makassar pada Kamis (15/5/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi persiapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun 2025.
Kepala UPT SPF SMP Negeri 24 Makassar, Muhammad Subair Rahman, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim pusat dan menyambut baik arahan yang diberikan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Lebih jauh, Muhammad Subair menegaskan komitmen sekolah dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan asas keadilan dalam pelaksanaan SPMB sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari perangkat teknologi untuk sistem pendaftaran daring, hingga tim pelaksana yang akan bertugas memastikan proses berjalan tertib dan efisien.
Harapannya, pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan lebih optimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, serta mampu mengakomodasi seluruh calon peserta didik yang memenuhi syarat, tanpa kendala berarti.
Sambungnya, kunjungan tim Kemendikdasmen menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara satuan pendidikan dan pemerintah pusat dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adaptif dan berkualitas.
Diketahui, SMP Negeri 24 Makassar merupakan salah satu sekolah negeri favorit di Kota Makassar dengan jumlah pendaftar yang cukup tinggi setiap tahunnya. Oleh karena itu, kesiapan yang matang menjadi hal mutlak untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai dengan standar nasional.
Tambahnya, pihak sekolah juga telah melakukan sosialisasi kepada orang tua calon siswa mengenai prosedur dan tahapan pendaftaran, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan seluruh proses SPMB 2025 di Kota Makassar, khususnya di SMP Negeri 24, dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.