BN Online, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut atas surat dari LSM Perak (Pembela Rakyat) yang melaporkan dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan oleh PT Primafood Internasional.
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Rabu (28/5/2025).
Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin memimpin langsung jalannya RDP dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi C dan para pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas indikasi bahwa kegiatan perusahaan tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki serta adanya pelanggaran ketenagakerjaan.
Komisi C berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran laporan tersebut dan meminta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi di lapangan.