BN Online, Makassar— Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Surat tersebut berisi permintaan dokumen dan permintaan keterangan terkait sejumlah kegiatan internal perusahaan daerah tersebut, salah satunya mengenai penerimaan pegawai PDAM dalam kurun waktu Tahun 2022 hingga 2025.
Surat tersebut menjadi bagian dari langkah awal Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses rekrutmen pegawai, termasuk indikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta adanya temuan dari BPKP dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam proses ini, pihak kepolisian meminta agar PDAM Makassar menghadirkan pejabat teknis yang menjabat dalam periode 2022 hingga Maret 2025, termasuk juga mantan direksi, guna memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (31/5/2025), Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, membenarkan adanya surat permintaan surat tersebut dari pihak Polda Sulsel.
“Saya disurati oleh Polda Sulsel. Diminta untuk memberikan data dan menghadirkan pejabat terkait masalah penerimaan pegawai di PDAM, khususnya pejabat periode 2022 hingga Maret 2025,” ujar Hamzah.
Lebih jauh, Hamzah menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses tersebut.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan keterangan yang diminta akan segera dikumpulkan dan disiapkan untuk diserahkan kepada pihak penyidik Ditreskrimsus.
“Kami terbuka dan siap bekerja sama. Semua yang berkaitan dengan permintaan tersebut sedang kami siapkan secara administratif,” sambung Hamzah Ahmad.