Sulbar Peringkat Pertama! Capaian Pengesahan Koperasi Desa Merah Putih, SDK: Hasil ini Bukti Pentingnya Kerja Kolaborasi

BN Online, Mamuju – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum (Ditjen AHU) Merilis data terkini sekira pukul 10.00 WIB, Minggu, 1 Juni 2025. Persentase pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) menempatkan Provinsi Sulawesi Barat di peringkat pertama capaian pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kementrian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, berdasarkan rilis dari Ditjen AHU Kemenkum RI, Minggu, 1 Juni 2025.

Kakanwil Kemenkumham menyampaikan, setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat menempatkan Mamuju terkini pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Provinsi Sulawesi Barat. Kini giliran Provinsi Sulawesi Barat, sebagai yang pertama dalam hal Pembentukan dan pengesahan Kopdes Merah Putih di Dirjen AHU.

Hal ini sebagai tindak-lanjut Intruksi Presiden Impres No. 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi UKM No. 1 tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang memerintahkan kepada pemerintah daerah segera melakukan pembentukan Kodes Merah Putih. Dan rencananya pemerintahan Prabowo akan membentuk 80.000 Kopdes merah Putih di wilayah indonesia di desa dan kelurahan, yang ditargetkan mulai beroperasi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di desa atau kelurahan agar dapat memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama, khususnya simpan pinjam, logistik, atau klinik desa. Agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai kemiskinan, serta melindungi warga dari jeratan pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju layak di ganjar penghargaan dari Tim Satgas atau Kementerian Koperasi dan UKM yang di pimpin Budi Ary. Sebagaimana pesan yang pernah di sampaikan oleh Tim Satgas Kopdes Merah Putih. Bagi daerah yang di nilai cepat dan sesuai target akan di berikan penghargaan.

Kakanwil berharap capaian ini harus dipertahankan dan terus diperlukan akselerasi percepatan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, mengingat batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah tanggal 30 Juni 2025 harus mencapai 100%. Perlu strategi dan upaya dalam akselerasi tersebut, kolaborasi seluruh unsur serta dukungan dari pimpinan Pemerintah Daerah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), seluruh Bupati, Camat, Kades, Lurah dan perangkat desa lainnya

Capaian ini tidak lepas dari koordinasi, kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Notaris dan segenap unsur Pemerintah Daerah (dalam hal ini Dinas Koperasi, Dinas PMD, para Camat dan para lurah/kades) yang ada di Sulbar. Semoga kedepan semakin baik untuk Sulbar yang maju dan sejahtera.

“Saya ucapkan selamat kepada Pemprov Sulbar. Terkhusus Pak SDK (Suhardi Duka) atas keseriusan beliau di pemerintahan sebagai upaya peningkatan kesejatraan Warganya. Terbukti di 100 hari pemerintahannya dengan capaiaan pembentukan Koperasi desa kelurahan Merah Putih berdasarkan SK Dirjen AHU,” ucap Kakanwil.

Sementara, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyampaikan rasa bangga dan terimakasih kepada semua pihak Stakeholder.

“Hasil ini bukti pentingnya kerja kolaborasi antara Gubernur dan para Bupati serta instansi vertikal di daerah. Mana mungkin bisa dicapai kalau kerja sendiri dan ego sektoral, sebagai gubernur saya apresiasi kerja yg baik dan sukses ini,” pungkasnya.(Uni).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *