BN Online, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.
Hal tersebut ditegaskan Muchlis Misbah usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para Camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).
Dirinya menyebut, posisi RT dan RW sangat strategis karena menjadi garda terdepan pemerintahan di tengah masyarakat.
“Hasil rapat tadi menyepakati agar pemilihan RT dan RW dipercepat. Karena posisi mereka yang paling dekat melayani warga, maka proses pemilihannya harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan aturan teknis pemilihan yang sampai saat ini masih dalam proses perumusan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Muchlis berharap, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sedang disusun dapat mengatur soal batas usia maksimal calon.
“Saat ini hanya diatur batas usia minimal, yakni 21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW, tapi belum ada batas usia maksimal. Saya khawatir jika tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, mungkin maksimal 75 atau 80 tahun,” paparnya.
Terkait dengan anggaran, legislator dua periode ini menegaskan, penggunaan dana sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan. Dana yang tersedia diperbolehkan digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemilihan RT-RW.
Begitu pun mengenai mekanisme pemilihan RW dan LPM, Muchlis Misbah mengatakan, RW dipilih oleh para Ketua RT.
“Tidak masalah RW dipilih oleh RT. Itu wajar karena RT yang sehari-hari berhubungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Tidak lupa, ia menyampaikan calon petahana atau penjabat sementara (Pjs) yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai RT/RW sebaiknya membuat pernyataan bersedia tidak maju jika sudah menjabat.
“Supaya langkah ini demi menjaga netralitas proses pemilihan,” pungkas politisi Partai Hanura ini.